Sales Minuman di Kupang Terancam 2 Tahun Penjara
Saat itu, aksi tak terpuji itu ia lakukan di kamar kos miliknya di Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sales Minuman di Kupang Terancam 2 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang sales (pengedar) minuman di Kota Kupang, EH alias Anto, terancam 2 tahun penjara.
Ia ditangkap pihak Polda NTT pada Senin 9 Desember 2019 dalam operasi Pekat berdasarkan laporan Polisi LP/A/85/II/2020 Spkt Polda NTT.
Ia ditangkap lantaran, akan mengedarkan minuman kaleng kadaluarsa ke pasaran. Saat itu, ia menghapus tanggal batas kadaluarsa minuman bersoda merek Sprite tanpa diketahui agen dan perusahaan.
Saat itu, aksi tak terpuji itu ia lakukan di kamar kos miliknya di Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun mengatakan, tersangka Anto disangkakan melanggar pasal 143 Jo pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan.
"Tersangka melanggar pasal 143 Jo 99 UU Nomor 18 tahun 2002 tentang pangan dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 4 milar rupiah," ujarnya.
Kombes Jo mengatakan, saat diamankan, pihak kepolisian juga menyita 353 kaleng minuman sebagai barang bukti.
Terkait status, hari ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Motifnya semata-mata keuntungan pribadi dan perusahaan tidak mengetahui hal tersebut," katanya.
• Maling Beraksi di Habi, Pemilik Rumah Rugi Rp 13 Juta, Ini Kejadiannya
• 12 Kali Swab, 4 Pasien Covid 19 Sikka Dinyatakan Sembuh
• Kades Alas Ceramahi 110 KK Penerima BLT DD Tahap II
• Terapkan Protokol Kesehatan Saat Penanganan Kasus Penemuan Mayat
Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda NTT didampingi Kasubdit I AKBP Teja Lesmana dan penyidik Iptu John Blegur . (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )