NEWS ANALYSIS Don Ara Kian, ST, MT IAI, Pengamat Tata Kota: Rumah Layak Huni

BICARA tentang program bedah rumah pada satu sisi kita mesti paham tentang rumah layak huni

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto NEWS ANALYSIS Don Ara Kian, ST, MT IAI, Pengamat Tata Kota: Rumah Layak Huni
PK/VEL
Don Ara Kian

POS-KUPANG.COM - BICARA tentang program bedah rumah pada satu sisi kita mesti paham tentang rumah layak huni. Yang dimaksud dengan rumah layak huni merupakan rumah untuk tinggal dengan nyaman, terlindung dari sengatan matahari, guyuran air hujan, dan debu.

Namun, karena keterbatasan ekonomi tidak semua orang, khususnya warga berpenghasilan rendah yang tidak mampu membangun rumah yang layak huni. Karena itu, tujuan bantuan stimulan perumahan swadaya adalah untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.

9 Polisi di Polda NTT Terima Penghargaan

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum, masyarakat berpenghasilan rendah adalah keluarga/rumah tangga yang mempunyai penghasilan maksimun Rp 1,5 juta pertahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2011, bedah rumah atau yang lebih dikenal dengan sebutan perumahan swadaya adalah rumah atau perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, baik secara sendiri atau berkelompok, yang meliputi perbaikan, pemugaran/perluasan atau pembangunan rumah baru beserta lingkungan.

Program bedah rumah adalah program yang ditujukan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Standar layak huni adalah persyaratan kecukupan luas, kualitas dan kesehatan yang harus dipenuhi suatu bangunan rumah.

Belajar Jujur dari Polisi di Lembata, Iptu Leo Berulang Kali Tolak Sogokan

Untuk melaksanakan penyaluran dana bantuan stimulan perumahan swadaya yang lebih akuntabel dan mempercepat penyampaian permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri, perlu memfungsikan UPK/BKM; agar pemanfaatan dana bantuan stimulan perumahan swadaya lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan, perlu ada kriteria dan persyaratan penerima bantuan, obyek bantuan, dan kabupaten/kota yang jelas dan tegas.

Pada sisi lain, program bedah rumah ini semesrtinya menjadi pilihan terakhir ketika akar persoalan kenapa warga tidak mampu membangun rumah sudah dapat diselesaikan.

Artinya ada progran dan kegiatan di hulu yang menyebabkan warga kota tidak lagi berususan dengan urusan papan, sebut saja persoalan daya beli mesti diselesaikan. Namun karena program ini juga merupakan program pemerintah pusat maka pada tingkat implementasi di daerah mesti memperhatikan aspek keruangan dan arsitektur serta tidak terlihat parsial secara keruangan dalam konteks kota sebagai satu kesatuan ruang.

Terkait dengan standar rumah layak huni Pemkot Kupang bisa memberdayakan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) agar penilaian terhadap calon rumah yang akan di bedah benar-benar berdasarkan kajian keilmuan sebagaimana personel TABG dan obyektif. (cr4)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved