News

Mahasiswa-Pemuda NTT Demonstrasi di Jakarta dan Kupang Tolak Pabrik Semen Luwuk-Matim, Ini Alasannya

Forum Pemuda NTT Jabodetabek mentunt pemerintah membatalkan rencana memberi izin kepada PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) untuk menambang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Massa aksi Mahasiswa Manggarai Raya saat menggelar demonstrasi di DPRD NTT, Senin (29/6). 

AMMARA mendesak DPRD NTT menyatakan sikap untuk menolak pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping di Lengko Lolok dan Luwuk.

"Mendesak DPRD Provinsi NTT secara kelembagaan untuk menyatakan sikap menolak pendirian pabrik semen dan tambang batu gamping di Lengko Lolok dan Luwuk, serta mendorong membuka hasil evaluasi SK Moratorium ijin tambang di NTT," demikian pernyataan sikap AMMARA Kupang yang ditandatangani koordinator aksi, Adeodatus Syukur dan Alvino Latu.

AMMARA Kupang juga meminta DPRD mendesak Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan yang ada di wilayah NTT pada umumnya dan Kabupaten Manggarai Timur khususnya.

Adeodatus Syukur mengatakan, AMMARA menolak dengan tegas segala bentuk investasi ekstraktif yang sifatnya merusak (destruktif) karena bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.

Selain itu, menolak dengan tegas segala bentuk aktivitas investasi ekstraktif yang sifatnya merusak (destruktif) yang tidak memperhatikan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang penetapan kawasan bentang alam karst .

AMMARA juga meminta DPRD NTT segera mendesak Bupati Manggarai Timur dan Gubernur NTT untuk mengajukan permohonan penyelidikan kepada Kementerian ESDM dan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan kawasan bentang alam karst termasuk namun tidak terbatas di wilayah manggarai timur secara khusus dan flores secara umum sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst dan memperhatikan kewajiban melaksanakan Pasal 7 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia dan Surat Keputusan Nomor SK.297/Menlhk/Setjen/PLA.3/4/2019 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk demonstran.

"Yah, jadi mereka tadi menyampaikan aspirasi untuk menolak tambang dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur. Tentu semua aspirasi masyarakat itu, kita kaji; kita tampung, lalu kita analisis," kata Marius kepada wartawan di Kupang, Senin (29/6).

Menurut Marius, apapun bentuknya, apakah demonstrasi ataupun menyampaikan pendapat di koran atau dimana saja, fungsi pemerintah adalah mengkaji semua informasi dan mencermatinya.

"Seperti yang dikatakan oleh Bapak Gubernur bahwa kita akan cermati; sebelum keputusan yang dilakukan lebih lanjut," kata Marius. Aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, sebut Marius, harus didasari kajian-kajian yang komprehensif dari berbagai aspek.

"Daerah ini sangat membutuhkan investasi. Kita tahu bahwa roda pemerintahan dan pembangunan di Provinsi NTT tidak hanya mengandalkan APBN atau APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota tetapi juga sumber pembiayaan yang lain yaitu investasi. Karena itu, masyarakat NTT harus sudah mulai akrab dengan investasi tentu dengan berbagai maksud dan pertimbangan-pertimbangan sosial, ekonomi, politik dan segala yang lain seperti lingkungan," jelas Marius.

Menurut Marius, rencana investasi dalam bidang tambang dan pabrik semen, sebelum diolah menjadi semen tentu digali bahan bakunya batu gamping dan sebagainya.
"Kalau di Flores khususnya di Kabupaten Manggarai Timur ada pabrik semen maka tentu harga semen tidak seperti yang ada sekarang ini. Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat kita di seluruh NTT," ucap Marius.

Terpisah, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas mengatakan, rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk baru tahap jual beli tanah antara masyarakat dan perusahaan.

"Tambang pabrik semen di bawah itu masih dalam proses antara perusahan dan masyarakat dalam rangka pengadaan tanah, masih di situ," kata Bupati Agas di Borong, Senin (29/6).

Ia memastikan prosesnya belum sampai ke pemerintah.

"Jadi, belum ada proses ke pemerintah, masih di situ. Nanti proses ke BPN itu adalah pelepasan hak dari masyarakat ke perusahan, tahap itu dulu," ujar Bupati Agas.

Menurut Bupati Agas, perusahan pabrik semen mulai banyak diskusi saat proses AMDAL.

"Kita baru mau banyak diskusi itu pada waktu mereka (Perusahan) melakukan AMDAL baru kita minta itu presentasinya," ucapnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved