Ketua Pansus : Pernyataan Bupati Tahun Mengisyaratkan Rasa Takut Berlebih

pernyataan Bupati Tahun terus mengisyaratkan adanya rasa ketakutan berlebihan terhadap kinerja Pansus LKPJ.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka 

Ketua Pansus : Pernyataan Bupati Tahun Mengisyaratkan Rasa Takut Berlebih

POS- KUPANG.COM | SOE -- Ketua Pansus LKPJ Bupati TTS, Marthen Tualaka angkat bicara menanggapi komentar Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang akan melakukan kajian regulasi terhadap masa kerja Pansus LKPJ. Pasalnya menurut Bupati Tahun sesuai PP 13 Tahun 2019, masa kerja Pansus seharusnya hanya 30 hari setelah LKPJ diserahkan.

Namun yang terjadi saat ini dikatakannya, Pansus sudah bekerja lebih dari 30 hari. Jika Pansus bekerja di luar regulasi lanjut Bupati Tahun, ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Karena kinerja pansus LKPJ berkonsekuensi terhadap anggaran negara.

Menurut Marthen, pernyataan Bupati Tahun terus mengisyaratkan adanya rasa ketakutan berlebihan terhadap kinerja Pansus LKPJ. Ada sesuatu yang disembunyikan dan takut akan diungkap Pansus LKPJ.

Jika bekerja dengan benar, seharusnya tidak perlu takut atau terganggu dengan kinerja Pansus.

"Ada apa, kok seperti ketakutan sekali dengan kinerja Pansus LKPJ? Apa yang disembunyikan? Kalau kerja benar seharusnya tidak perlu takut. Kami (Pansus) kerja sudah benar dan sesuai regulasi, jadi kalau Pak Bupati mau seret kami ke ranah hukum, kami persilakan. Nanti kita lihat siapa yang terjerat hukum," ungkap Marthen Tualaka kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (30/6/2020) di gedung DPRD Kabupaten TTS.

Semua tindak-tanduk Pansus LKPJ dikatakan Marthen sudah sangat regulatif. Pansus bekerja merujuk pada PP 13 Tahun 2019, Permendagri No 18 tahun 2020, Tatib DPRD dan Pembentukan Panitia Pansus yang didalamnya mengalokasikan waktu.

Dimana waktu kerja Pansus menyesuaikan dengan Badan Musyawarah. Badan Musyawarah sudah mengalokasikan waktu kerja pansus hingga 7 Juli.

Namun karena melihat banyaknya masalah yang ditemukan Pansus LKPJ, baik APBD 2019 maupun tahun-tahun sebelumnya maka masa kerja Pansus LKPJ akan diperpanjang.

"Saya tegaskan, Pansus LKPJ bekerja pada koridor regulasi yang jelas. Dan karena temuan Pansus LKPJ banyak, kita pastikan masa kerja Pansus LKPJ akan diperpanjang," tegas Marthen.

Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan dirinya telah meminta bagian hukum bersama Sekwan DPRD TTS untuk mengkaji regulasi terkait masa kerja Pansus LKPJ.

Saat Festival Tradisional Han di China, Umat Muslim di Uighur Dipaksa Makan Daging Babi, Benarkah?

Gubernur VBL : Kondisi Kita di NTT Berbeda Dengan Orang Eropa dan Amerika

Kenali 6 Tipe Perokok dan Tips Praktis untuk Berhenti Merokok Guys, Wajib Kepo Sebelum Telat !

Hi Guys, Anda Ingin Hidup Panjang Umur ? Yuk Komsumsi 5 Makanan Sehat Berikut !

Pasalnya sesuai PP 13 Tahun 2019, masa kerja Pansus seharusnya hanya 30 hari setelah LKPJ diserahkan. Namun yang terjadi saat ini dikatakannya, Pansus sudah bekerja lebih dari 30 hari.

Jika Pansus bekerja di luar regulasi lanjut Bupati Tahun, ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Pasalnya, kinerja pansus LKPJ berkonsekuensi terhadap anggaran negara. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved