Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu

Yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Jaksa Agung ST Baharuddin 

Jaksa Agung Mengaku Kecolongan, Buronan Joko Tjandra Sudah Di Depan Mata Tapi Dirinya Tidak Tahu

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda masih ingat kasus Bank Bali yang menjadikan Djoko Tjandra sebagai buronan aparat penegak hukum di Tanah Air?

Jika Anda ingat, maka Anda juga perlu tahu tentang perkembangan terbaru soal penanganan kasus Bank Bali yang dibobok oleh pemilik nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ternyata sudah berada di Indonesia tiga bulan terakhir.

Atas informasi tersebut, Ia mengaku sangat sakit hati.

Pasalnya, Djoko Tjandra telah menjadi buron aparat penegak hukum selama bertahun-tahun lamanya.

Selama menjadi buronan, tak diketahui pasti, dimana terpidana Djoko Tjandra itu berada.

Anggota DPR RI Soroti Berjalannya Tender Master Plan Ibu Kota Negara Rp 84 Miliar

DRPM Kemeristekdikti-Undana Pemanfaatan Limbah Kotoran Sapi Bagi Petani Peternak di Desa Camplong II

Pelaku Pembakaran Mobil Alphard Milik Via Vallen Berhasil Ditangkap Polisi, Motifnya Masih Misteri

Tapi tak dinyana, ternyata orangh yang dicari-cari itu sedang berada di dalam negeri.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya, adalah katanya tiga bulanan ini dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senin (29/6/2020).

Menurut informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.

"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucapnya.

ST Burhanuddin pun mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

 Sidang PK diagendakan pada hari ini. Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," tuturnya.

"Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak," kata Sanitiar Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah menjadi buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali ( PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra, tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.

Pada Mei 2016, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih menjadi buron.

 

Rocky Gerung Tentang Kemarahan Presiden Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet: Ah Itu Gak Serius

Ada Tiga Peringatan Dini BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT Hari Ini,Simak Penjelasannya! Info Terkini

Lomba Melukis Wajah Bung Karno di Kantor PDIP Sikka Diikuti Kaum Muda, Ini Penjelasan Ketua Panitia

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kami hadapi, termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016) silam.

Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/14410511/jaksa-agung-saya-sakit-hati-djoko-tjandra-katanya-sudah-3-bulan-di-indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/12170721/jaksa-agung-perintahkan-tangkap-buron-kasus-bank-bali-djoko-tjandra?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved