Gubernur Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Jawaban Singkat Ini
Pembagian sistim zonasi dan berbagai aturan lainnya belum juga memberi rasa puas dan oleh masyarakat, akibatnya aksi demo para orangtua terus dilakuka
Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Berikan Jawaban Singkat, https://wow.tribunnews.com/2020/06/29/anies-baswedan-masih-bungkam-soal-polemik-ppdb-dki-jakarta-hanya-berikan-jawaban-singkat?page=all.