Gubernur Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Jawaban Singkat Ini

Pembagian sistim zonasi dan berbagai aturan lainnya belum juga memberi rasa puas dan oleh masyarakat, akibatnya aksi demo para orangtua terus dilakuka

Editor: Alfred Dama
Twitter/Anies Baswedan
Tetes Mata Gubernur Anies Baswedan 

Sementara itu berdasarkan keterangan dari wartawan, Tiara Harahap yang ikut menyaksikan konferensi pers, dirinya mengatakan memang adanya pertimbangan faktor usia untuk seleksi PPDB di Jakarta.

Informasi tersebut didapat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Setiap sekolah akan lebih memprioritaskan calon siswa baru dengan pertimbangan usia dari yang tertua.

Karena pertimbangan adalah adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.

Dikatakannya, bahwa daya tampung per tanggal 25 Juni 2020 untuk kelas sekolah dasar itu sebanyak 178.448, kemudian untuk SMP sebanyak 158.263 dan juga untuk SMA sebanyak 73.154.

Seperti yang diketahui, aturan tersebut saat ini sedang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan dari para wali murid.

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.

*. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:Usia Calon Peserta Didik Baru;
Urutan pilihan sekolah;
Waktu mendaftar.

*. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

*. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

*. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

*. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

Persyaratan Peserta

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved