News

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka RAD Mendekam di Lapas Waingapu, Ini Kronologinya

"Kasus itu sudah kita tangani dan tersangkanya sudah menjalani hukuman di LP Waingapu. Tersangkanya juga satu orang," kata Handrio.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
istimewa
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba secara daring bagi mahasiswa semester IV Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rabu (29/4/2020). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur (Sumtim) berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka, yakni RAD. Tersangka RAD kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Waingapu.

Kapolres Sumtim, AKBP Handrio Wicaksono, SIK di ruang kerjanya, Jumat (26/6), mengakui penanganan kasus narkoba itu sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu dan saat ini pelakunya telah menjalani hukuman di LP Waingapu.

"Kasus itu sudah kita tangani dan tersangkanya sudah menjalani hukuman di LP Waingapu. Tersangkanya juga satu orang," kata Handrio.

Handrio menjelaskan, kasus penangkapan tersangka terjadi 13 Januari 2020, pukul 10.30 Wita, dengan tersangka RAD (37), alamat Mbokah, RT 18/RW 05, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang-Sumtim.

Kronologi kasusnya, kata Handrio, pada Minggu, 12 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur memperoleh informasi ada penggunaan narkotika jenis ganja di Pantai Walakiri, melibatkan tersangka RAD.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan sasaran target operasi (TO) dan kediamannya karena informasi yang diperoleh TO masih memiliki/menguasai barang narkotika di rumahnya.

"Lima personel Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kerjanya di SPBU, Kilometer 2 dan langsung test urine," kata Handrio.

Dikatakannya, tes tersebut menggunakan test kit multi drugs enam indikator dan hasilnya positif. Tersangka lalu dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pakaian dan interogasi.

"Saat menggeledah badan dan pakaian, di saku lengan kiri baju kerjanya diperoleh butiran diduga ganja. Butiran tersebut dilakukan pengujian menggunakan alat test kit general screening drugs, hasilnya positif narkotika karena ada perubahan warna cairan test kit tersebut," terang Handrio.

Polisi juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 3,82 gram. "Jadi, kasus ini sudah kita tuntaskan dan laporkan ke Polda NTT, juga ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved