Ibu Dokter di Pasuruan Berselingkuh, Punya Simpanan Berusia Lebih Muda, Kasus Terbongkar Gegara WA
N, sang suami, mengetahui bahwa istrinya, dr ISU, telah berselingkuh dengan seorang pria yang berusia jauh lebih muda dibanding dr ISU.
Ia melaporkan istri yang sudah dinikahi selama 22 tahun lalu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.
"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan.
Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.
"Jika nanti istrinya dikeluarkan sebagai ASN (dipecat dengan tidak hormat) karena sanksi disiplin berat tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan yang dilaporkan suaminya ini.
"Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga sudah memanggil terlapor.
Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Selain itu, sanksi itu juga dipertegas dalam PP Nomlr 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," sambungnya.
• Anang Hermansyah Tersenyum, Saat Ashanty Kagum Pada Aurel dan Azriel: Anak- Anak Luar Biasa
• GAWAT! Baru Pertengahan 2020 Belasan Artis Terpapar Narkoba Roy Kiyoshi, Vanessa Angel, Lucinta Luna
• Intip Ramalan Zodiak Anda Besok, Minggu 20 Juni 2020, Libra Cinta Anda Makin Bergairah, Scorpio? Hmm
Dokter-Bidan Selingkuh
Masih dari Jawa Timur, tepatnya di Mojokerto, seorang dokter spesialis dan bidan di sebuah rumah sakit di Mojokerto, juga tertangkap basah melakukan perselingkuhan, Oktober 2019 silam.
Mereka tertangkap berduaan dalam sebuah kamar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, awalnya membantah telah melakukan perzinahan.
Namun, hasil visum yang keluar beberapa hari lalu membuktikan sebaliknya.
Pasangan bukan suami istri terbukti telah melakukan hubungan badan sebelum digerebek.