Talkshow Virtual BNN Kota Kupang Rayakan HANI 2020, Ini Petikan Tanya Jawab Peserta

Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang menggelar Talkshow Virtual Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Intan Nuka
Talkshow Virtual Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020 

Kalau untuk kasus miras dari tahun 2018-2020 sudah ada 21 tersangka yang sudah kami serahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari 21 kasus itu, 20 kasus miras lokal dan 1 kasus miras dari luar. Semua kasus ini diproses hukum di Pengadilan Negeri Kupang.

Danny (T): Ada pertanyaan lagi dari peserta terkait Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan SE Jaksa Agung pada tahun 2013 tentang penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba ke lembaga rehabilitasi medis. Apakah pasal terkait bisa digunakan secara subjektif oleh aparat saat melakukan rehabilitasi?

Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Rosario Pereira (J): Secara internal khusus untuk BNN RI dan jajarannya, SOP-nya jelas. Kami di klinik pratama di BNNK juga ada SOP yang mengatur itu. Selanjutnya, ada pengawasan internal di tingkat provinsi yang memonitor semua kegiatan di klinik kami. Jadi, aturan kami jelas. Ini perintah undang-undang yang kami laksanakan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved