Talkshow Virtual BNN Kota Kupang Rayakan HANI 2020, Ini Petikan Tanya Jawab Peserta
Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang menggelar Talkshow Virtual Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang menggelar Talkshow Virtual Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2020 dengan tema "100% di Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba". Talkshow dimoderatori oleh Ferry Jahang dari Harian Umum Pos Kupang. Setelah pemaparan materi dari para narasumber yang hadir, berbagai pertanyaan pun diberikan oleh para peserta talkshow.
Berikut ini petikan tanya (T) dan jawab (J) yang dihimpun oleh wartawan POS-KUPANG.COM.
Damasus, PMKRI Cabang Kupang (T): Bagaimana proses penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD dari Kefa?
• Dua Acara Kemasyarakatan di Malaka siap Dibuka Kembali, Acara Apa Saja
Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Rosario Pereira (J): Berdasarkan perintah dari BNNP NTT, semua jajaran BNN waspada terhadap peredaran di narkoba pada masa PSBB dan New Normal. Pada tanggal 16 Juni 2020, kami mendapatkan informasi tentang adanya beberapa orang yang akan memakai narkotika di Kota Kupang. Berdasarkan informasi itu, kami bersama tim BNNP NTT melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap empat orang tersebut di hotel, dimana dua orang di kamar yang satu dan dua orang lagi di kamar yang lain. Pada saat kami melakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti (bb) narkotika. Kami amankan empat orang tersebut dan interogasi serta pengembangan di tempat lain yang diduga pernah mereka tinggali. Dari penggeledehan di tempat lain itu juga kami tidak temukan bb narkotika. Kami pun membawa mereka ke BNNK untuk interogasi selama 1 x 24 jam. Kemudian, kami melakukan tes urin pada dua orang yang ditangkap dan hasilnya negatif. Karena hasil tes urin negatif dan selama 1 x 24 jam tidak ditemukan bb, maka kami kembalikan mereka ke keluarga.
• Penyidik Polres Malaka Belum Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Hilarius Fahik
Kepada dua orang lain, BNNP dan BNNK melakukan penggeledahan di luar wilayah Kupang. Penggeledahan dilakukan di tempat dimana mereka pernah memakai zat narkotika tersebut. Namun, dari beberapa tempat yang digeledah juga tidak ditemukan bb narkotika. Sehingga, untuk dua orang tersebut kami lakukan tes urin selama 3 x 24 jam. Pada hari pertama kami tes urin, hasilnya mereka positif memakai narkotika jenis shabu.
Berdasarkan UU Nomor 54, semua penyalahguna dengan tes urin positif wajib direhabilitasi. Karena 3 x 24 jam kami belum temukan bb, kami perpanjang lagi menjadi 6 x 24 jam. Mengapa demikian? Karena kasus narkotika adalah kejahatan serius. Di dalam jangka waktu itu, kami juga belum temukan bb. Oleh karena itu, seksi pemberantasan mengirim surat kepada seksi rehabilitasi untuk meng-assessment kedua orang tersebut berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Seksi rehabilitasi pun meng-assessment mereka dan hukuman mereka adalah wajib rehabilitasi.
Pendeta Niko (T): Dari data yang ada, apakah masalah penyalahgunaan narkoba di NTT hanya merupakan masalah kaum muda saja?
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi (J): Sebetulnya narkoba menyasar semua kalangan, tidak melihat usia dan status sosial. Namun, sebagian besar yang menjadi sasaran adalah kaum milenial.
Darius Beda Daton, Ombudsman RI Perwakilan NTT (T): Apakah ada institusi penerima wajib lapor di NTT atau kabupaten/kota ada, sehingga para pengguna secara sukarela dapat melaporkan diri dan mendapatkan assessment dari instansi terkait lintas sektor?
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi (J): Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 khususnya pasal 54 dan 55. Dalam pasal 54 tersebut kurang lebih berbunyi wajib pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada pasal 55, orang tua pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk dilakukan rehabilitasi. Di NTT sendiri terdapat 25 tempat, termasuk klinik pratama di BNNP NTT, BNNK Kupang, Belu, dan Rote Ndao. Sisanya puskesmas dan rumah sakit di wilayah NTT. Jadi kalau ada penyalahguna yang dengan kesadarannya melaporkan diri, maka akan kami lakukan rehabilitasi. Tapi, kalau mereka tertangkap oleh penegak hukum, maka tim assessment terpadu yang akan menentukan golongan atau tingkatan kasus mereka.
Ferry Jahang, Moderator (T): Ada informasi dari penanya bahwa sebelum memasuki masa pilkada, tentunya sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah bakal calon yang akan maju. Tapi, ada oknum kepala daerah yang diketahui terlibat narkoba. Apakah setelah menjadi kepala daerah akan dilakukan pemeriksaan berikutnya?
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi (J): Dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, mulai dari undang-undang, peraturan daerah, peraturan menteri dalam negeri, instruksi gubernur, dan sebagainya. Aturan yang terbaru itu salah satunya ialah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Di situ dengan jelas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di institusi masing-masing. Ada empat poin yang harus dilakukan, yakni sosialiasi kepada seluruh pegawai, pembentukan regulasi, deteksi diri berupa tes urin, dan pembentukan satgas anti narkoba. Dalam inpres kali ini, kami wajib memberi laporan setiap enam bulan tentang pelaksanaan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan narkotika di institusi yang ada. Apabila ada ASN yang menggunakan narkoba tapi tidak masuk dalam jaringan maka wajib kami lakukan rehabilitasi.
Dedy (T): Apakah di masa pandemi Covid-19 ini angka pengguna narkoba di Kota Kupang meningkat atau tidak?
Kepala BNN Kota Kupang Lino Do Rosario Pereira (J): Secara umum, jika dibandingkan dengan tahun 2019 sampai bulan ini di klinik pratama BNNK baru dua orang yang dapat melaporkan diri untuk direhabilitasi. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, hampir sama.
Iptu Yohanes, Kasat Narkoba Polresta Kupang (J): Dari tahun 2018 hingga 2020 memang sudah ada kasus narkotika dan miras yang telah diproses hukum hingga mendapatkan putusan hukum yang jelas. Pada tahun 2018, ada satu kasus penyalahgunaan shabu yang sudah P21 dengan pidana hukuman 7 tahun penjara. Pada tahun 2019, ada satu kasus shabu dengan putusannya 4 tahun. Pada tahun 2020, ada dua tersangka yang telah diserahkan ke JPU untuk diproses sidang, namun hingga saat ini belum ada putusan sidang tersebut.