Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Dua Acara Kemasyarakatan di Malaka siap Dibuka Kembali, Acara Apa Saja

Pemkab Malaka bersama Unsur Forkopimda berencana membuka kembali dua acara kemasyarakatan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayon
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran bersama unsur Forkopimda saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (26/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka) bersama Unsur Forkopimda berencana membuka kembali dua acara kemasyarakatan yang saat pandemi Covid-19 dihentikan pelaksanaannya.

Dua acara dimaksud yakni pesta Adat dan acara Pernikahan direncanakan dibuka kembali, namun untuk kepastian tanggalnya baru diputuskan pada rapat lanjutan tanggal 10 Juli 2020 mendatang.

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyampaikan hal ini saat memimpin rapat bersama di Kantor bupati Malaka, Jumat (26/6/2020).

Penyidik Polres Malaka Belum Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Hilarius Fahik

Ikut hadir pada rapat ini, Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, S.H, Dandim 1605 Belu yang juga membawahi Malaka, Letkol (Inf) Ari Dwi Nugroho, Danyon 744/SYB, Letkol (Inf) Alfat Denny Adrian, Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H.

Bupati Malaka SBS mengatakan, saat ini Malaka memang masih status Zona Hijau dari pandemi Covid19. Terhitung tanggal 15 Juni sudah memasuki Tatanan Baru yang diawali dengan aktifitas kembali para ASN lingkup Pemkab Malaka.

UCB Buka 9 Prodi, Ini Kemudahannya

Selanjutnya, kata SBS, pada tanggal 17 Juni dibukanya kembali peribadatan di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Dalam perkembangan pasca dibuka kembali dua kegiatan itu, kata SBS, muncul pertanyaan terkait kegiatan kemasyarakatan seperti pesta adat dan pernikahan. Menjawabi hal ini maka Pemkab Malaka bersama Forkopimda serta unsur terkait lain dihadirkan untuk membahasnya.

"Intinya hanya dua tetap menaati protokoler kesehatan agar tidak ditulari dan menulari kepada sesama. Khusus soal soal pernikahan dan urusan adat yang berkenaan dengan acara pernikahan, kita bahas bersama bagaimana pola penerapan terbaik," jelas SBS.

Untuk itu, lanjutnya, keputusan mengenai kapan dibuka kembali dua kegiatan kemasyarakatan ini baru dibahas kembali pada tanggal 10 Juli 2020.

Dalam tenggang waktu sebelum keputusan, maka para camat, kepala desa, tokoh agama diharapkan bisa memberikan sosialisasi kepada warga mengenai hal-hal teknis pra kegiatan pernikahan.

"Nanti setiap acara pernikahan maka tuan pesta wajib mengurus surat keterangan Ijin keramaian melalui kepala desa kemudian ke camat dan Polres Malaka. Pesta pernikahan siang maka dibatasi sampai Pukul 18.00 Wita, dan kalau malam maka berakhir di Pukul 24.00 Wita," terang mantan Kadis Kesehatan NTT ini.

Dirinya menegaskan kembali bahwa walaupun Malaka Zona Hijau tetapi protokoler kesehatan tetap diperhatikan.

"Undangan akan dibatasi, tempat duduk diatur jarak, cuci tangan dan tetap mengukur suhu tubuh para undangan sebelum masuk ke tenda pesta. Nanti dibahas lebih detail pada tanggal 10 Juli soal kapan mulai diberlakukan setelah menerima masukan dari camat dan kepala desa," tegas SBS.

Kapolres Malaka, Albert Neno menegaskan, pihaknya akan mengikuti segala keputusan sesuai
Standar Operasional Prosedur (SOP). Jajarannya akan membangun koordinasi dengan TNI juga Satpol PP, Dinas Perhubungan dalam mengawasi dua kegiatan kemasyarakatan ini.

"Pesan saya agar setiap rentetan pelaksanaan acara ini harus diawasi bersama. Titik rawan itu ada pada acara resepsi maka tuan rumah penyelenggara pesta wajib mengurus surat ijin keramaian. Saya juga ingatkan bahwa undangan tak terduga yang bisa diistilahkan Rompes (rombongan pesta) wajib diawasi," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved