Ketua ARAKSI Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkada TTU
Polres TTU mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah ( Pilkada)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Penyidik Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah ( Pilkada) daerah setempat tahun 2012 sebesar Rp 676 juta.
Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi) Alfred Baun, Rabu (24/6/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Ketua Araksi Alfred Baun kepada media mengaku, kehadiran dirinya di Mapolres TTU untuk memberikan keterangan awal terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana pilkada Kabupaten TTU tahun 2012 sebesar Rp. 676 juta.
• Tanggapan Pemerhati Budaya dan Pariwisata Sumba Timur Tentang Kawin Tangkap
"Tadi sudah menjalani pemeriksaan. Kita juga sudah memberikan penjelasan, klarifikasi terkait dengan dasar-dasar laporan kita, dan kita sudah jelaskan sangat baik kepada penyidik, dan kita juga sudah menandatangani BAP kita," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Alfred mengaku, dirinya ditanya dengan beberapa pertanyaan oleh penyidik seputar alasan mendasar ARAKSI sehingga membuat laporan kepada polisi terkait dugaan kasus penyelewengan dana pilkada TTU tahun 2012 senilai Rp. 676 juta.
• Transportasi Laut Dibuka, Awak KM Lembata Karya Express Jalani Rapid Test
Dijelaskan Alfred, sebelum membuat laporan, ARSKSI terlebih dahulu mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pilkada pada tahun 2020. Setelah mendapatkan pengaduan dari warga, pihaknya kemudian melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti surat yang sudah dilampirkan dalam laporan tersebut.
"Kemudian kita menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti itu, terjadi dugaan penyelewengan keuangan negara," ujarnya.
Alfred menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga mempertanyakan bukti apa yang sudah dikantongi oleh ARAKSI sehingga berani membuat laporan. Menurut Alfred, setidaknya ada sejumlah bukti surat yang sudah dilampirkan dalam laporan tersebut.
Sejumlah bukti surat tersebut diantaranya surat permohonan dari KPU untuk mencairkan sisa dana hiba tahun 2020, surat disposisi bupati kepada sekda untuk segera mencairkan, bukti pencairan oleh bendahara, dan MoU hibah daerah antara pemerintah dan KPU.
"Itu yang kita lampirkan sebagai bukti. Dari penyidik masih berharap untuk kita menambahkan bukti lain disamping penyidik juga akan mencari bukti," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Alfred berjanji dalam waktu dekat ARAKSI akan berupaya menambahkan lagi bukti-bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut untuk diberikan kepada pihak penyidik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)