Respon Tuntutan, Camat Komodo Undang Pemilik Pub dan Karaoke di Labuan
Tindak lanjut yang dilakukan adalah mengundang para pemilik pub dan karaoke di Labuan Bajo untuk berdialog.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

Terkait penutupan pub dan karaoke serta panti pijat di wilayah pemerintahannya, lanjut Imran, dilakukan agar mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut didasarkan pada sangat rentannya interaksi antara pekerja dan tamu yang hadir di tempat tersebut.
"Terkait pub dan karoke pengunjung tidak menjamin untuk tidak bersentuhan langsung, apa lagi kalau sudah di dalam ruangan yang jelas mic saling gantian terlebih jika sudah minum alkohol akan tidak terkontrol, hingga terjadi kontak fisik sehingga psycal distancingnya tidak menjamin," katanya.
Diakuinya, sejumlah tempat usaha di daerah tersebut telah dibuka, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Keputusan ini pun lahir setelah pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni 2020 lalu bersama semua stakeholder saat membahas penerapan new normal di kabupaten itu.
• Anies Baswedan Bersyukur DKI Jakarta Raih Hattrick WTP dari BPK RI, Puji ASN dan Seluruh Keluarganya
• Baju Luna Maya Ini Super Transparan Saat Main di Pinggir Pantai, Bagian Tubuh Eks Ariel Ini Disorot
Lebih lanjut, pada 20 Juni 2020 nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan new normal di Kecamatan Komodo.
Hasil pembahasan tersebut, selanjutnya akan disampaikan dalam rapat bersama pemerintah daerah pada 25 Juni 2020 mendatang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)