Breaking News

Pencabulan Anak

Rayuan Maut Ayah Tiri Runtuhkan Pertahanan Gedis Kecil di TTU, Korban sampai Hamil 6 Bulan

Bagai pagar makan tanaman, seorang ayah di TTU tega mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatan sang ayah, korban kini hamil enam bulan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Tommy Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebuah kejadian pilu kembali menimpa seorang gadis kecil di Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ), Provinsi NTT.

Ia menjadi korban kebuasan nafsu ayah tirinya.

Ibarat pagar makan tanaman, sang ayah yang seharusnya menjadi pelindung justeru tega memangsanya.

Peristiwa memilukan terjadi pada Januari 2020.

• Tukang Ojek Cabuli Gadis 16 Tahun di Hutan Talibura, Simak Kronologisnya Info

Menurut korban, awalnya pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak. Pelaku kemudian memaksa korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Selama Januari, BU dua kali melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Pada Februari 2020, pelaku kembali meminta jatah. VT dua kali memaksa BU melayani birahinya. Pelaku melancarkan aksi amoralnya di kamarnya. Akibat, korban hamil.

BU kemudian melaporkan sang ayah ke Mapolres TTU. Polisi bergerak cepat menangkap dan menjebloskan VT ke sel.

Diduga Cabuli dan Aniaya Korban, Seorang Pria di Lasiana Babak-Belur Diamuk Massa

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Kami sudah terima laporan. Korban yang melaporkan sendiri," kata Sujud melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Penyidik menangkap serta menahan pelaku yang merupakan ayah tiri korban. "Setelah kami terima laporan, kami lanjutkan dengan proses hukum kepada pelaku. Kami tangkap dan sudah kami tahan pelaku," katanya.

Sujud menerangkan, pelaku terancam 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud. (mm)

Astaga, Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia di Tengah Hutan, Habis Nikmat Datang Sengsara Dibekuk Polisi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Pria asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang berprofesi sebagai tukang ojek, TO (20) diduga mencabuli anak di bawah umur, KL(16).

Perbuatan TO dilakukan di tengah hutan, saat korban sedang menumpang sepeda motor ojeknya.

Saat dalam perjalanan, TO tiba-tiba saja menghentikan sepeda motornya, lalu menarik korban ke dalam hutan dan melakukan perbuatan cabul.

Demikian kasus yang dialami KL sesuai laporan polisi di Polres Sikka, Selasa (16/6) pagi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved