John Kei Itu Berjuluk GodFather of Jakarta, Tetapi Punya Banyak Catatan Hitam di Dunia Kriminal
John Kei disebut-sebut memiliki bisnis jasa pengamanan, jasa penagihan, jasa konsultan hukum, dan pemilik sasana tinju Putra Kei.
John Kei Itu Berjuluk GodFather of Jakarta, Tetapi Punya Banyak Catatan Hitam di Dunia Kriminal
POS-KUPANG.COM - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan markas John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus penembakan dan kericuhan di perumahan elite, Green Lake City Tangerang serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Diberitakan Tribunnews, polisi telah mengamankan 25 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, membenarkan semua orang yang diamankan adalah anggota John Kei.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan John Kei ikut diamankan.
Bahkan sebelum sang GodFather of Jakarta ini diamankan, ada sekelompok orang yang menghalangi langkah polisi.
• Ternyata Ini Pemicu Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei. Diduga Terkait Pembacokan Di Cengkareng?
• John Kei Dimata Tetangga, Orangnya Baik, Suka Menyapa dan Rajin Olahraga, Istrinya Baik Sama Ibu-ibu
• Khawatir Gelombang Kedua COVID-19 Mengamuk, Negara-negara di Eropa Mulai Latih Pasukan Medis
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Selain mengamankan 25 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Siapa John Kei?
John Kei atau pria yang memiliki julukan GodFather of Jakarta ini adalah mantan terpidana pembunuhan bos Sanex Steel.
John Kei baru saja bebas bersyarat akhir 2019 lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019).
Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.
Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.
John Refra Kei lahir pada 10 September 1969.