Pencurian di Manggarai

BREAKING NEWS :Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pencurian Laptop,Handphone & Sarung Songke di Ruteng

Sedangkan barang bukti berupa beras 1 karung , gula, kopi dan uang sebanyak Rp 120.000 sudah habis digunakan pelaku.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Pelaku YK (duduk) sedang diamakan Unit Jatanras Polres Manggarai. 

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pencurian Laptop, Handphone dan Sarung Songke di Ruteng

POS-KUPANG.COM | RUTENG--Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Watu berhasil meringkus seorang mahasiswa berinsial YK (22) warga Anam, Desa Bulan, Kecamatan Langke Rembong.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (23/6/2020).

Ipda Bagus menjelaskan, YK yang merupakan mahasiswa itu diamankan karena mencuri 1 buah laptop merek acer warna biru hitam, 2 buah HP merek Samsung J1 dan J2 prime, 2 lembar kain songke Manggarai.

Selain itu lanjut Ipda Bagus, pekaku YK juga mencuri 5 slop rokok Surya, beras 1 karung, kopi, 1 buah STNK sepeda motor, gula dan uang sebanyak Rp 120.000.

Dikatakan Ipda Bagus barang bukti hasil curian YK itu diamankan di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Sedangkan barang bukti berupa beras 1 karung , gula, kopi dan uang sebanyak Rp 120.000 sudah habis digunakan pelaku.

Ipda Bagus menjelaskan, barang bukti berupa 1 buah laptop merek acer warna biru hitam diamankan di kampung Anam dan HP merk Samsung J2 prime warna silver diamankan di Purang Desa Nanu Kecamatan Rahong Utara, Manggarai serta barang bukti HP Samsung J1, rokok Surya 5 slop dan 2 lembar kain songke diamankan di Nekang Kelurahan Watu kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

Dikatakan Ipda Bagus, pelaku YK melakukan aksi pencurian sejumlah barang bukti tersebut, Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di Kedutul Kelurahan Watu. Kemudian Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita di Nekang, Kelurahan Watu dan hari Rabu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wita pelaku melakukan aksinya di Nekang.

Ipda Bagus menjelaskan, pelaku YK diamankan, Senin (22/6 2020) sekitar pukul 14.00 Wita di Tenda, Kelurahan Tenda kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, setelah dilaporkan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita

Sedangkan Hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 Wita oleh para korban yang merupakan warga Kelurahan Watu yakni Yosephine Apriliani Mutiara (21), Blasius Taba (41) dan Yasinta Avila Talim (21) bahwa barang milik mereka tersebut hilang.

Pemdes Noelelo Salurkan BLT Dana Desa ke KPM yang Menderita Gangguan Jiwa

Kejati NTT Tangkap Satu Lagi Pengusaha, Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank NTT Surabaya

Bupati Nagekeo Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya dan Adat Istiadat

Dikatakan Ipda Bagus, pelaku YK dan barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved