Ternyata Ini 4 Kasus yang Bawa John Kei ke Penjara, Pembunuhan Ayung Hingga Kasus Basri Sangaji
Ternyata Ini 4 Kasus yang Bawa John Kei ke Penjara, Pembunuhan Ayung Hingga Kasus Basri Sangaji
John Kei dan sang adik kemudian ditangkap Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara.
Berikutnya, lagi-lagi massa John Kei terlibat bentrok pada 4 April 2010.
Ketika itu, massa John bentrok dengan massa Thalin Makarim dari Ende, Flores, di klub Blowfish dan menyebabkan dua anak buah John tewas.
Perseteruan dua kubu tersebut berlanjut saat persidangan kasus Blowfish di PN Jakatya Selatan pada 29 April 2010.
Bahkan, bentrok yang dikenal dengan peristiwa Ampera Berdarah ini menewaskan dua anak buah John Kei dan seorang sopir Kopaja.
Tak hanya itu, Tito Refra saat itu juga mengalami luka tembak di bagian dada.
3. Pembunuhan Ayung
• Laut China Selatan Memanas, Bukan dengan Amerika, Kali Kapal China Tabrak Kapal Vietnam
• John Kei dan Nus Kei Saling Tantang di WhatsApp Berbuntut Penyerangan, Ojek Online Terkena Tembakan
• Kisah John Kei! Dari Gelandangan di Surabaya hingga Taklukkan Jakarta, Punya Pengikut Belasan Ribu
• Food Corner: Wrapped dan Grilled Salmon Inspirasi Makan Malam
• Ditangkap Atas Dugaan Kasus Pembunuhan John Kei Pernah Bertekad Ingin Taubat Saat Bebas dari Penjara
Pada 17 Februari 2012, John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung.
Dilansir Kompas.com, Ayung merupakan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) yang berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Ayung ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di Swiss Belhotel kamar nomor 2701, 26 Januari 2012.
Pembunuhan Ayung
Dugaan keterlibatan John Kei berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Pada akhir 2012, John divonis 12 tahun penjara.
Namun, hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 Juli 2013.
Ia kemudian dipindah dari Rutan Salemba, Jakarta, ke Nusakambangan di tahun 2014.
Lima tahun berlalu, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember.