News

Soroti Proses Sewa Beli Mobil DH 2 C Belum Tuntas, Pansus LKPJ: Obed Naitboho Miliki Hak Sesuai UU

Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD TTS menyoroti proses sewa beli mobil DH 2 C yang belum tuntas hingga saat ini.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana rapat klarifikasi Pansus LKPJ bersama Dinas Sosial Kabupaten TTS terkait temuan Pansus LKPJ, Rabu (17/6/2020). 

 
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

 POS KUPANG, COM, SOE - Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD TTS menyoroti proses sewa beli mobil DH 2 C yang belum tuntas hingga saat ini.

Pada Rabu (17/6), anggota pansus mengundang Kepala BPKAD TTS, Esterina Banfatin, guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

Ketua Pansus LKPj, Marthen Tualaka, menyoroti lambatnya proses lelang mobil DH 2 C tersebut. Padahal sesuai Perda tentang Barang Milik Daerah, mantan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho, memiliki hak atas mobil tersebut. Namun setelah satu tahun, mobil DH 2 C tersebut belum selesai diproses.

"Mantan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho, memiliki hak khusus yang diberikan UU untuk memiliki mobil tersebut. Tapi kenapa sampai hari ini proses sewa beli belum tuntas," tanya Marthen.

Proses sewa beli mobil DH 2 C yang lambat juga menjadi sorotan Wakil Ketua Pansus, Uksam Selan. Dia mendorong Pemda TTS secepatnya menyelesaikan proses sewa beli tersebut.

"Pak Obed Naitboho memiliki hak atas mobil tersebut. Jadi, proses administrasi jangan diperlambat," pintanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) melalui Kabid Aset, Badan PKAD, Aba Sakeh, menjelaskan, saat ini posisi mobil DH 2 C tercatat sedang berada di tangan Wakil Bupati TTS, Army Konay.

Diakuinya, sebelumnya atas permintaan Wakil Bupati TTS, Army Konay, mobil DH 2 C tersebut dipinjam Polres TTS. Namun usai digunakan Polres, mobil tersebut diserahkan kepada Wabup Army Konay tanpa melalui PKAD.

"Mobilnya sementara ada di tangan pak wakil bupati," jelas Aba.

Terkait proses lelang mobil tersebut, Aba mengakui menyisakan satu tahapan terakhir yaitu persetujuan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Namun usai pihaknya mengajukan permohonan tersebut kepada Bupati Tahun pada Oktober 2019 lalu, hingga kini persetujuan Bupati Tahun belum dikantongi pihaknya untuk menyelesaikan proses lelang.

"Kami masih menunggu persetujuan tertulis pak bupati," terang Aba. *

h

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved