News

Para Camat Ungkap Kegelisahan Surat Corona Bupati Lembata, Warga Tolak Pelaku Perjalanan Reaktif

Pemerintah Kabupaten Lembata benar-benar serius mempertahankan status zona hijau pandemi Covid-19.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur saat meninjau pengoperasian kembali Pasar Kalikasa, Kecamatan Atadei, Rabu (17/6/2020) 

Pertama, semua pelaku perjalanan ke Lembata wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Kedua, pelaku perjalanan dalam wilayah NTT ke Lembata.

Disyaratkan, (1) punya identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya, (2) surat keterangan domisili yang memuat riwayat bepergian selama 14 hari terakhir, yang ditandatangani ketua RT mengetahui Kepala Desa/Lurah/Manajemen Hotel/Gugus Tugas Covid-19 daerah asal pelabuhan/bandara, (3) tanda tangan pernyataan untuk tunduk dan patuh pada ketentuan Gugus Tugas Lembata termasuk Rapid Test atau PCR di tempat, karantina mandiri dan/atau isolasi mandiri saat tiba, (4) tanda tangan pernyataan bertanggungjawab jika di kemudian hari terkonfirmasi positif Covid-19, (5) KTP Lembata rapid test gratis, termasuk pelajar/mahasiswa Lembata yang sedang mengikuti pendidikan di luar daerah.

Ketiga, pelaku perjalanan dari luar NTT ke Lembata. Syaratnya, ditambahkan dua point baru dari yang ada. Yakni (1) surat keterangan non reaktif rapid test yang berlaku tiga hari atau negatif PCR yang berlaku 7 hari; dan (2) surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki peralatan rapid test dan/atau PCR.

Keempat, pelaku perjalanan dari luar negeri ke Lembata. Mereka diwajikan mengantongi surat keterangan negatif test PCR yang berlaku tujuh hari.

Syarat lain, sama dengan pelaku perjalanan dari luar NTT ke Lembata. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved