News

Para Camat Ungkap Kegelisahan Surat Corona Bupati Lembata, Warga Tolak Pelaku Perjalanan Reaktif

Pemerintah Kabupaten Lembata benar-benar serius mempertahankan status zona hijau pandemi Covid-19.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur saat meninjau pengoperasian kembali Pasar Kalikasa, Kecamatan Atadei, Rabu (17/6/2020) 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Richo Wawo

POS KUPANG, COM, LEWOLEBA - Pemerintah Kabupaten Lembata benar-benar serius mempertahankan status zona hijau pandemi Covid-19.

Setelah ditandatangani Bupati Eliaser Yentji Sunur, surat edaran No: 1120 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Pemberlakukan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, langsung disosialisasikan.

Pemkab Lembata juga langsung menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda lingkup Pemkab Lembata, Kamis (18/6) di Ruang Rapat Kantor Bupati Lembata.

Dalam rapat tersebut terungkap masih ada aparat kecamatan masih belum yakin kalau karantina mandiri akan berjalan sesuai harapan.

Beberapa camat mengungkapkan kegelisahannya terhadap surat edaran yang menyatakan bahwa karantina terhadap reaktif rapid test dilakukan secara mandiri di desa asal pelaku perjalanan.

Menurut mereka, masih banyak pelaku perjalanan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Juga, diakui sangat sulit menghindari keinginan berinteraksi antarwarga desa.

"Yang saya takut apabila pelaku perjalanan yang positif rapid test dipulangkan ke kampung asal ditolak masyarakat desa yang menetap di sana dan terjadi diskriminasi," ungkap Frans Dangkur, Camat Wulandoni.

Terhadap kegelisahan para camat, Sekda Paskalis Ola Tapobali hanya menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Bupati Sunur.

Bupati Sunur sendiri sudah membatalkan lima suratnya terdahulu, yakni, pertama, surat kepada PT (Persero) Ferry Cabang Kupang untuk tidak mengangkut penumpang tujuan Lewoleba.

Kedua, surat kepada PT (Persero) Ferry Cabang Kupang yang mewajibkan dua kali negatif rapid dan negatif swab bagi penumpang tujuan Lewoleba.

Ketiga, surat kepada PT Trans Nusa yang mewajibkan dua kali negatif rapid dan negatif swab bagi penumpang tujuan Lewoleba. Keempat, edaran kepada para camat mengenai syarat bagi pelaku perjalanan.

Kelima, edaran mengenai pelaku perjalanan yang memanfaatkan jasa penerbangan Trans Nusa.

Surat edaran kali ini hanya mengatur mengenai pergerakan
orang dari kabupaten/kota dalam wilayah NTT ke Lembata dan kedatangan orang dari luar wilayah NTT maupun dari luar negeri ke Lembata menggunakan moda transportasi laut ASDP dan udara (pesawat udara).

"Pengaturan perjalanan orang menggunakan armada pelayaran nasional Indonesia (PT Pelni) dan pelayaran rakyat antar Kabupaten Lembata dan Flores Timur serta Kabupaten Lembata dan Kabupaten Alor diatur tersendiri," sebagaimana tertera dalam edarannya.

Pertama, semua pelaku perjalanan ke Lembata wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Kedua, pelaku perjalanan dalam wilayah NTT ke Lembata.

Disyaratkan, (1) punya identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya, (2) surat keterangan domisili yang memuat riwayat bepergian selama 14 hari terakhir, yang ditandatangani ketua RT mengetahui Kepala Desa/Lurah/Manajemen Hotel/Gugus Tugas Covid-19 daerah asal pelabuhan/bandara, (3) tanda tangan pernyataan untuk tunduk dan patuh pada ketentuan Gugus Tugas Lembata termasuk Rapid Test atau PCR di tempat, karantina mandiri dan/atau isolasi mandiri saat tiba, (4) tanda tangan pernyataan bertanggungjawab jika di kemudian hari terkonfirmasi positif Covid-19, (5) KTP Lembata rapid test gratis, termasuk pelajar/mahasiswa Lembata yang sedang mengikuti pendidikan di luar daerah.

Ketiga, pelaku perjalanan dari luar NTT ke Lembata. Syaratnya, ditambahkan dua point baru dari yang ada. Yakni (1) surat keterangan non reaktif rapid test yang berlaku tiga hari atau negatif PCR yang berlaku 7 hari; dan (2) surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan rumah sakit/puskesmas yang tidak memiliki peralatan rapid test dan/atau PCR.

Keempat, pelaku perjalanan dari luar negeri ke Lembata. Mereka diwajikan mengantongi surat keterangan negatif test PCR yang berlaku tujuh hari.

Syarat lain, sama dengan pelaku perjalanan dari luar NTT ke Lembata. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved