Kasus Ganja Manggarai
PRR Tersangka Penyalahgunaan Ganja 0,38 & 0,61 Gram di Manggarai Terancam 12 Tahun Penjara
Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh tersangka berinisial PRR (35) warga Pitak, Kota Ruteng
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh tersangka berinisial PRR (35) warga Pitak, Kota Ruteng Kabupaten Manggarai sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai ( Kejari Manggarai).
Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21 dengan nomor P21 B-737/N.3.17/Enz.1/06/2020, tanggal 2 Juni 2020, maka pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara PRR berserta barang bukti (BB) ke JPU Kejari Manggarai, Kamis (18/6/2020) tadi.
• Kronologi Tersangka PRR Pemakai Narkotika Jenis Ganja Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).
Ipda Bagus juga menjelaskan, tersangka PRR terlibat menyalahgunakan atau memakai ganja dengan beratnya 0,38 gram dan 0,61 gram.
• BREAKING NEWS: Salahgunakan Ganja 0,38 & 0,61 Gram, Warga Pitak Diserahkan Kejari Manggarai
Kata dia, pelaku diamankan pihak Kepolisian Polres Manggarai di rumahnya di Pitak, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 19.20 Wita. Selainkan tersangka juga BB yang turut disita saat itu berupa satu paket ganja yang di simpan dalam buku, satu lintingan ganja bekas pakai dan 15 pack kertas rokok dolar.
Ipda Bagus juga mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengaku memperoleh barang berupa narkoba dari seorang berinisial YD berasal dari Bima, NTB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)