Lagi, ARAKSI Lapor Bupati TTU ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada TTU Rp 676 Juta

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kembali dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi) ke Mapolres TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua ARAKSI, Alfred Baun saat berdiskusi dengan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam di Mapolres TTU, Kamis (18/6/2020). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU), Raymundus Sau Fernandes kembali dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi) ke Mapolres Timor Tengah Utara ( Mapolres TTU).

Bupati TTU dua periode tersebut dilaporkan ke Polres TTU karena diduga melakukan penyelewengan terhadap anggaran pilkada pada tahun anggaran 2012 tersebut senilai Rp. 676 juta.

Padahal, dana tersebut sudah dianggarkan untuk membiayai seluruh tahapan pilkada (pilkada putaran kedua) sesuai dengan MoU yang ditandatangani antara KPUD dan pemerintah pada tahun 2010 senilai Rp. 16 miliar.

Kronologi Buruh Bangunan Asal Pulau Jawa Gantung Diri di Pohon Kakao

Namun pada tahun 2012, Bupati Raymundus Sau Fernandes melalui bendahara pengeluaran Pemerintah Kabupaten TTU atas nama Yustina M. Berkanis mencairkan tambahan anggaran sebesar Rp. 676 juta atas permohonan Ketua KPUD TTU Asterius F. Da Chuna.

Pantauan media ini di lapangan, Ketua Alfred Baun bersama dengan sejumlah orang lainnya mendatangi Mapolres TTU. Mereka kemudian diterima oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam dan menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi tersebut.

Meridian Dado Angkat Bicara Kasus Laka Lantas dengan Korban dan Pelaku Anak Dibawah Umur

Usai bertemu dengan Kasat Reskrim, Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres TTU untuk melaporkan dugaan kasus korupsi penggunaan dana pilkada Kabupaten TTU tahun 2012 sebesar Rp. 676 juta.

Menurutnya, pencairan dana pilkada tersebut sudah masuk dalam dugaan penyelewengan keuangan negara. Karena anggaran tersebut dicairkan untuk membiayai pilkada pada tahun 2010. Padahal pilkada sudah berakhir pada tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp. 16 miliar berdasarkan MoU dana hibah antara pemerintah daerah dan KPUD TTU.

Namun, lanjut Alfred, tahun 2012, KPUD TTU mengajukan permintaan anggaran senilai Rp. 676 juta untuk membiayai Pemilukada pada tahun 2010. Menurutnya, sesuai dengan undang-undang pilkada, pasca penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, maka KPU maksimal enam bulan kemudian sudah mempertanggungjawabkan keuangan tersebut.

Dijelaskannya, sebagai penyelenggara, KPU telah mempertanggungjawabkan semua keuangan pada tahun 2010 pasca pelantikan selesai. Kemudian pada tahun 2012, KPUD mengajukan lagi anggaran sebesar Rp. 676 juta.

"Setelah kami melihat dokumen, tidak ada dimuat di dalam satu nomenklatur. Nah ini yang kami lihat bahwa ada pemanfaatan jabatan untuk menyelewengkan keuangan negara, sehingga pada hari ini kami melaporkan ke polres TTU dan tadi sudah diterima oleh Pak Kasat," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Alfred meminta supaya pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana pilkada Kabupaten TTU yang dilaporkan oleh ARAKSI tersebut.

Alfred mengakui bahwa, kasus tersebut memang pernah ditangani oleh pihak kejaksaan dan pada saat itu kejaksaan menghentikan proses penyelidikan (SP3). Namun materi yang diselidiki oleh kejaksaan pada saat itu adalah materi yang berbeda.

"Mereka (jaksa) lebih memilih materi pada anggaran Rp. 2 miliar yang diduga diselewengkan untuk perhitungan dan pembengkakan perhitungan suara. Sedangkan kami hari ini melaporkan soal anggaran yang sama untuk membiayai pilkada tetapi dia diluar tahun kegiatan pilkada," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, ungkap Alfred, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang juga sudah diserahkan ke penyidik diantarannya bukti pencairan, bukti disposisi Bupati Raymundus Sau Fernandes, bukti pencairan oleh bendahara kepada KPU.

Sementara itu, Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa, saat ini, dirinya sedang berada di Kota Atambua untuk menghadiri kunjungan dari Menkopolhukam.

Dirinya berjanji, setelah selesai menghadiri kunjungan tersebut, dirinya akan bertemu dengan media untuk menjelaskan masalah yang dilaporkan oleh ARAKSI. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved