Guru di Sikka Tewas Lakalantas

Meridian Dado Angkat Bicara Kasus Laka Lantas dengan Korban dan Pelaku Anak Dibawah Umur

Pengacara di Kabupaten Sikka, Meridian Dado angkat bicara soal kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban dan pelaku anak dibawah umur

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Meridian Dado Angkat Bicara Kasus Laka Lantas dengan Korban dan Pelaku Anak Dibawah Umur
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Pengamat dan pengacara di Kabupaten Sikka, Meridian Dewanta Dado, S.H

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pengamat dan pengacara di Kabupaten Sikka, Meridian Dado, S.H, angkat bicara soal kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban dan pelaku anak dibawah umur.

Dado mengatakan, dalam penanganan dan pencegahan perlu menjadi rujukan penting bagi para orangtua untuk tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang berusia dibawah 17 tahun untuk membawa kendaraan.

"Secara yuridis juga ditegaskan bahwa anak dibawah usia 17 tahun itu belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor bahkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal harus berusia 17 tahun," kata Dado dalam rilis kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis (18/6/2020) siang.

Ahok Diprediksi Bakal Diangkat Jadi Dirut Pertamina, Menteri BUMN Erick Tohir: Nanti Ada Waktunya!

Ia mengungkapkan, banyaknya kejadian yang mempertontonkan anak dibawah umur menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan adalah suatu bukti bahwa para orangtua tidak berperan aktif dan melakukan pembiaran atau tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari musibah kecelakaan di jalan raya.

"Padahal sudah merupakan kewajiban mutlak orangtua untuk melarang anak-anak dibawah umur dalam berkendaraan sehingga senantiasa bisa tercegah dari kecelakaan lalu lintas," tegas Dado.

Kapolres Sikka Minta Orangtua dan Guru di Sekolah Awasi Anak-Anak

Ia menjelaskan, sanksi pidana untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta, sesuai Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ancaman pidana itu berlaku bagi mereka yang sudah dewasa.
Lalu ancaman pidana penjara bagi anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana itu paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Dado.

Namun demikian, paparnya, dalam banyak kasus bisa disaksikan betapa pihak pelaku dan keluarganya selalu menempuh dan mengusahakan perdamaian dengan keluarga korban sehingga hal itu dapat dipertimbangkan hakim untuk meringankan hukumannya.

Sebelumnya, peristiwa laka lantas kembali terjadi di Sikka.

Kali ini, kasus laka menimpa guru SMK di Nian Sikka.

Di mana sang guru akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Kewapante.

Kisah guru yang naik sepeda motor saat pergi mengisi air galon kemudian bertabrakan ini terjadi Rabu (17/6/2020) sekira pukul 10.30 Wita.

TKP kasus lakanya di atas Jalan Kewapante (Utara) - Watublapi (Selatan) tepatnya di depan Kantor Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

Laka antara motor honda Vario EB 2755 BK dengan motor yamaha Vixion EB 2711 BM karena kurang hati-hati kedua pengendara motor

Identitas pengendara motor hasil identifikasi aparat Lantas Polres Sikka yakni pengendara motor honda Beat Vario EB 2755 BK adalah Yulianus Sewar (60), guru PNS yang tinggal di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved