KPU Ajukan 2 Opsi Saat Minta Tambahan Dana Pilkada Serentak 2020, Simak Penjelasannya Di Sini!

"Protokol kesehatan sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan. Dalam PKPU yg dirancang KPU juga demikian," ujar Raka Sandi.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
ilustrasi pilkada serentak 2020 

KPU Ajukan 2 Opsi Minta Tambahan Dana Pilkada Serentak 2020, Simak Penjelasannya Di Sini!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, angka tambahan yang diusulkan berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Menurut dia, usulan itu telah disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Data itu memang usulan KPU yang disampaikan pada saat RDP tanggal 3 Juni 2020," kata Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Menko Polhukam dan Mendagri Tanam Pohon Tanjung di PLBN Motaain

Anggota DPRD Sikka Prihatin Pelajar SMP Masih Bawa Motor Lalu Terlibat Laka

Anda Mau Berakhir Pekan? NTT Sudah Siapkan Tujuh Destinasi Baru untuk Wisatawan, Catat Lokasinya!

Dalam usulannya, KPU mengategorikan penambahan anggaran menjadi dua, yaitu kategori A dan B.

Pembagian kategori ini berdasar pada jumlah maksinal pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap kategori sendiri terdiri dari dua opsi. Opsi tersebut berkaitan dengan kelengkapan kebutuhan alat perlindungan Covid-19 di setiap TPS.

Kategori A diusulkan KPU dengan skenario satu TPS maksimal menampung 800 pemilih.

ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

Untuk kategori A, opsi pertama anggaran ditambah sebesar Rp 3.533.092.508.000.

Sedangkan opsi kedua, anggaran ditambah Rp 2.505.808.543.000.

Untuk kategori B, opsi pertama anggaran ditambah Rp 5,6 triliun atau Rp 5.694.714.806.000.

Sementara opsi kedua, anggaran ditambah Rp 4,5 triliun atau tepatnya Rp 4.541.012.856.000.

"Kategori B, opsi pertama kebutuhan lengkap dan opsi kedua ada sejumlah pengurangan atau penyesuaian. Jumlah pemilih maksimal 500 per TPS," jelas Raka Sandi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved