News
Kelanjutan Seleksi Perangkat Desa di TTS Terkendala SPJ 2019, Ini Tanggapan Dewan, Uksam Selan
Proses seleksi perangkat desa serentak di TTS sudah memakan waktu hampir dua tahun (1 tahun 9 bulan), terhitung sejak Oktober 2018 lalu.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Proses seleksi perangkat desa serentak di TTS sudah memakan waktu hampir dua tahun (1 tahun 9 bulan), terhitung sejak Oktober 2018 lalu.
Namun hingga kini proses seleksi itu tak kunjung mencapai klimaksnya. Pasca pelaksanaan ujian tertulis, praktik komputer dan wawancara pada Februari lalu, hingga kini Pemkab TTS belum mengumumkan hasilnya.
Alasan pemerintah kala itu adalah adanya wabah virus corona sehingga pelaksanaan tahapan lanjutan ditunda sementara.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, yang dikonfirmasi terkait kelanjutan proses seleksi perangkat desa pasca berlakunya new normal pada 15 Juni 2020, belum bisa memberikan tanggal pasti pengumuman hasil seleksi.
Bupati Tahun hanya menyebut jika sisa tahapan seleksi perangkat desa akan kembali dilanjutkan pasca SPJ dana desa tahun 2019 pada 266 desa rampung. Saat ini, diakuinya, masih ada 24 desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun 2019.
"Kita tunggu kalau SPJ-nya sudah tuntas 100 persen, kita lanjutkan kembali. Pastinya pengumuman dan pelantikan akan dilakukan tahun ini," jelasnya.
Bupati Tahun mengakui Covid-19 hanya merupakan alasan ikutan penundaan seleksi perangkat desa serentak. Namun alasan yang paling utama adalah masalah administrasi penyelesaian SPJ dana desa tahun 2019.
Dikhawatirkan jika pengumuman hasil seleksi perangkat desa serentak dilakukan sebelum SPJ tuntas, perangkat desa lama yang tidak dinyatakan lulus akan mempersulit penyelesaian SPJ dana desa.
"Kita khawatirkan kalau SPJ ini belum tuntas namun pengumuman hasil seleksi sudah kita lakukan akan membuat administrasi SPJ dana desa tahun 2019 terganggu oleh ulah oknum perangkat desa lama," terangnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan, mengatakan, jika tahapan seleksi perangkat desa menunggu SPJ selesai, akan memakan waktu lama.
Pasalnya, dari hasil sidak lapangan yang dilakukan Komisi I diketahui jika masalah penyelesaian SPJ dana desa sangat kompleks. Masalahnya tidak hanya terletak pada administrasi tetapi ada pekerjaan fisik yang tidak selesai, namun dananya cair 100 persen.
"Kalau mau tunggu SPJ selesai akan makan waktu lama. Ancaman copot orang tidak serta-merta menyelesaikan masalah SPJ di desa," sebutnya.
Dia menyarankan agar pelantikan perangkat desa bisa dilakukan bertahap. Untuk desa-desa yang SPJ-nya bermasalah, pelantikan perangkat desanya ditunda hingga SPJ-nya diselesaikan.
Sedangkan desa-desa yang SPJ-nya telah selesai 100 persen, perangkat desanya bisa dilantik. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/uksam-selan-5.jpg)