News

Astaga, Pemprov NTT Tahan Gaji Bupati dan Anggota DPRD Rote Ndao Selama Enam Bulan, Ini Penyebabnya

Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama enam bulan

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/ GORDI DONOFAN
Gubernur NTT Viktor Laiskodat di Nagekeo 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com

POS KUPANG, COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama enam bulan karena terlambat melakukan penetapan APBD tahun anggaran 2020.

Namun sampai dengan Rabu (17/6), Pemda Rote Ndao belum menerima surat resmi dari Pemprov NTT tentang sanksi.

"Kami pihaknya belum mendapat surat resmi terkait dengan permberlakuan sanksi oleh Pemprov NTT," kata Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek ketika dikonfirmasi Pos Kupang via telepon dari Kupang, Rabu (17/6).

Ia menjelaskan, memang ada pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan sanksi tersebut pada saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu di Desa Daima, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, beberapa waktu lalu.

"Dalam sambutan Bapak Gubernur saat melakukan kunjungan ke Rote, memang demikian tapi kami belum terima surat resminya. Jadi saya kira lebih jelasnya konfirmasi dengan provinsi (Pemprov NTT). Karena kami belum dapat surat. Artinya, itu baru sambutan dari beliau jadi kami tidak bisa berpendapat apa-apa," terang Wabup Stefanus.

Ia mengungkapkan, Inspektorat NTT sudah memeriksa terkait keterlambatan penetapan APBD Rote Ndao. Namun pihaknya belum memperoleh hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Sudah ada juga pemeriksaan dari Inspektorat. Saya kira nanti bisa langsung konfirmasi dengan Inspektorat provinsi," katanya.

Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membenarkan bahwa Gubernur Viktor sempat mengatakan sanksi tidak dibayarnya gaji bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD TTU selama enam bulan karena terlambat menetapkan APBD.

Gubernur Viktor menyampaikan hal itu saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu di Desa Daima.

"Tapi kalau kita katakan benar pasti harus melalui satu surat resmi. Bahasa itu kan disampaikan oleh Pak Gub pada saat peresmian di Mulut Seribu," kata Alfred.

Alfred menduga, pernyataan Gubernur Viktor merupakan pernyataan politik karena sampai saat ini belum ada kepastian.

"Kalau sudah ada kepastian, pasti ada surat resmi," tandasnya.

Lantaran belum ada surat resmi, lanjut Alfred, pihaknya tidak bisa terlalu jauh membicarakan terkait sanksi.

Ia mengakui, pihak Inspektorat NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap masalah tersebut. Namun pihaknya belum menyerahkan berita acara pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved