Mekanisme Seleksi PPDB di NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu;
Peserta didik disablitas ringan;
Peserta didik yang memiliki perjanjian kerjasama yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
* SELEKSI PERPINDAHAN ORANGTUA
Syarat seleksi PPDB berdasarkan perpidahan tugas orangtua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari kabupatan/kota lain di dalam daerah atau di luar daerah.
"Dalam hal verifikasi terhadap dokumen persyaratan terdapat ketidaksesuaian, maka calon peserta didik yang terdaftar dinyatakan gugur dan dapat mendaftarakan diri ke sekolah lain," kata Lasarus L Holeng.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi berdasarkan prestasi, afirmasi dan perpidahan tugas orangtua/ wali ditetapkan oleh kepada dinas.
"Pada saat Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini berlaku maka Pergub NTT Nomor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pelskanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SM dan SLB (berita daerah Proivnis NTT 2019 Nomor 50 dicabur dan dinyatakan tidak berlaku," kata Lasarus L Holeng.
"PPDB 2020 di NTT dilakukan berasaskan Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tidak Diskriminatif," kata Lasarus L Holeng kepada Pos-Kupang.com, Rabu (17/6/2020).
Asas objektif artinya pelaksanakan PPDB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Asas akuntabel artinya pelaksanaan PPDB harus dapat dipertanggunggjwaabkan baik prosedur maupun hasil yang dicapai.
Asas transparan artinya penerimaaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh publik termasuk orangtua peserta didik.
Asas tidak diskriminatif artinya pelaksanaan PPDB tidak membedakan suku, ras, agama, status sosil ekonomi dan disabilitas.
Terkait daya tampung peserta didik, demikian Lasarus L Holeng, disesuaikan dengan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.
Terkait pembiayaan, kata Lasarus L Holeng, pembiayaan PPDB berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).