Mekanisme Seleksi PPDB di NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Mekanisme Seleksi PPDB di NTT 2020, Orangtua Wajib Tahu
POSKUPANG.COM - Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Mekanisme Seleksi PPDB di NTT 2020 didasarkan atas Peraturan Gubernur NTT Nomor 23 tahun 2020.
Lasarus L Holeng, Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini sudah diteruskan ke sekolah sekolah dimaksud. Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 berisi 6 bab dan 16 pasal.
Dilansir Pos-Kupang.com dari SK Gubernur NTT Nomor 23 tahun 2020, Bab III tentang Mekanisme dan Prosedur mengatur tentang daya tampung, mekanismes dan prosedur, pembiyaan, pembinaan dan pengawasan
Maksud ditetapkannya Pergub ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan dan pengelola serta masyarakat dalam PPDB di daerah.
"Tujuannya adalah untuk menjamn PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, tarsnparan, dan tanpa diskriminasi sehinga mendorong peningkatan akses leyanan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Drs. Benyamin Lola, M. Pd, dikonfirmasi Poskupang.com melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Menengah, Drs. Lasarus L Holeng.
Lasarus L Holeng menjelaskan soal berbagai mekanisme seleksi PPDB tingkat SMA, SMK dan SLB.
Untuk Mekanisme seleksi PPDB untuk jenjang SMA berdasarkan zonasi, perpindahan tugas orangtua/wali, afirmasi dan prestasi.
Mekanisme seleksi PPDB untuk jenjang SMK da SLB berdasarkan jalur umum, perpidahan tugas orangtua/ wakil, afirmasi dan prestasi.
"Mekanismes seleksi itu mesti memperhatikan daya tampung dan ketersediaan tenaga pendidik di sekolah," kata Lasarus L Holeng.
Bagaimana presentase seleksi?
Berdasarkan zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK paling rendah 50 persen dari daya tampug tiap peminatan atau kompetensi keahlian.
Berdasarkan perindahan tugas orangtua/wali paling tinggi 5 persen.