Mekanisme Seleksi PPDB di NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT Tahun 2020, Orangtua Wajib Tahu
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Jalur afirmasi paling rendah 15 persen.
Jalur prestasi menggunakan sisa kuota dari ketiga jalur dimaksud.
* SELEKSI ZONA
Seleksi penerimaan berdasarkan zonasi didasarkan pada satu kelurahan/desa dengan sekolah yang dituju, meliputi:
1. Zona 1 :
Alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/ desa yang sama dengan kelurahan/desa yang menjadi alamat sekolah;
Sekolah yang terletak kurang dari 500 meter dari batas desa/ kelurahan/ kecamatan/ kabupaten lain
2. Zona 2 :
Alamat tempat tinggal berada di luar kecamatan dalam kabupaten yang menjadi alamat sekolah;
Sekolah yang terletak lebih dari 1 km dari batas desa/kelurahan/kecamatan/kabaputen lain;
"Jika seleksi zonasi itu belum memenuhi daya tampung, maka peserta didik dapat diterima dari luar zonasi. Zonasi itu ditetapkan oleh kepala dinas," jelas Lasarus L Holeng.
* SELEKSI PRESTASI
Syarat seleksi PPDB berdasarkan prestasi, meliputi prestasi akademik dan non akademik.
* SELEKSI AFIRMASI
Syarat seleksi PPDB berdasarkan afirmasi meliputi: