Kelas Online KPw BI NTT Digelar, Ini Pesan Kepala OJK NTT Terhadap Nasabah UMKM
KPw BI NTT kembali membuka kelas online keempat hari ini. Kelas Online yang selalu hadir dengan topik berbeda kali ini mengangkat topik
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Jadi mekanisme ketentuan di perbankan dilakukan relaksasi sehingga perbankan bisa memberikan restrukturisasi kredit bagi nasbaah.
POJK No. 11 untuk perbankan baik bank umum dan BPR, kata Robert, ada hal pokok yang diatur yaitu penetapan kualitas aset. Jadi kalau meminnjam atau mengambil kredit ke bank sampai Rp 10 miliar, penetapan kualitas cukup melihat ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
"Kalau dalam kondisi normal penentuan kredit dapat melihat prospek usahanya bagaimana apakah terdampak atau tidak. Kalau kredit sudah diberikan restrukturisasi kualitas langsung maka ditetapkan lancar, Tapi bila dalam kondisi normal tidak bisa ditetapkan lancar," ujarnya.
Ia mengatakan ketentuan ini berlaku sampai 31 maret 2021. Satu tahun dengan adanya relaksasi melonggarkan ketentuan kualiats kredit perbankam. Ini memberikan keluasan bagi bank untuk memberikan restrukturisasi, seperti bisa penurunan suku bunga.
Misalnya adanya covid penghasilan menurun tapi masih mampu membayar, debitur bisa mengajukan relaksasi maka bank akan menilai kemampuan membayar maka akan diberikan penurunan suku bunga.
Ada juga kredit diperpanjang jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, pengalihan kredit jadi penyertaan modal sementara, ketentuan ini diprioritaskan bagi nasabah sebelumnya lancar tapi karena terdampak covid, penghasilannya menurun.
"Bank yang akan menilai, menganalisis kemudian ditawarkan ke nasabah mau diberikan perpanjangan atau penurunan jangka waktu yang bervariasi bisa tiga bulan, enam, sembilan bulan dan satu tahun," tuturnya.
Debitur yang bisa memperoleh fasilitas restrukrisasi kredit, lanjutnya, termasuk UMKM yang mengalami kesulitan membayar kewajiban baik langsung atau tidak langsung yang terdampak covid, seperti pariwisata banyak hotel yang ditutup, pegawai dirumahkan, kemudian transportasi, seperti jumlah kunjungan menurun maka usaha juga menurun, selanjutnya perdagangan dan lainnya.
Selama melakukan sosialisasi disampaikan bahwa lembaga keuangan non bank dan perbankan hanya lembaga perantara. Karena mereka harus membayar bunga terhadap simpanan, harus membayar biaya-biaya operasional.
"Bila masyarakat masih punya kemampuan bayar minta relaksasi maka likuiditasnya terganggu, yang terdampak tapi masih mempunyai kemampuan membayar maka tolong membayar, katanya.
• Wali Kota Kupang Serahkan Paket Bantuan Presiden untuk 19 Mahasiswa di Kelurahan Kayu Putih
• Di Sumba Timur, Perhatian Pemerintah Terhadap Tenaga Kesehatan Tetap Ada
• Kabar Gembira, 7 Pasien Covid-19 di Kabupaten Mabar Sembuh
Meskipun dalam sektor tersebut debitur tidak terdapak covid maka boleh tidak memperoleh fasilitas restrukturisasi. Jadi antara bank dan nasabah harus saling membantu. Serta kesepakatan antara kedua belah pihak terkait restrukturisasi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).