Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Hanya Untuk Wilayah Zona Hujau Pandemi Corona
Nadiem menegaskan, untuk sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang buka sekolah."
Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.
"Jadi, keputusan terakhir ada di orangtua. Masing-masing orangtua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak," imbuh Nadiem.
Jam belajar shifting dan jumlah murid saat masa transisi Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama.
Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah: SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka pada Juli 2020.
SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka pada September 2020.
PAUD paling cepat tatap muka pada November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem Makarim.
Berikut jumlah maksimal peserta didik per kelas: Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas).
Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas).
Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter. Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas).
Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter. Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab.
Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.