Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Hanya Untuk Wilayah Zona Hujau Pandemi Corona

Nadiem menegaskan, untuk sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang buka sekolah."

Editor: Frans Krowin
Youtube Najwa Shihab/capture
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim saat tampil di acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7, Minggu (1/12/2019) malam. 

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Hanya Untuk Wilayah Zona Hujau Pandemi Corona

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Nadiem Makakrin mengumumkan, bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Indonesia, akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.

Pengumuman itu disampaikan melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Dalam siaran langsung tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan tentang syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Kemendikbud RI: 429 Kabupaten/Kota di Indonesia Dilarang Buka Sekolah, Ini Penjelasannya!

Kapolsek Kelapa Lima Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Sebastian Bethan Sebut Kapal Pelni Belum Operasional

Dalam siaran tersebut Nadiem menyatakan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Namun, Nadiem menegaskan, untuk sekolah mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Pada saat ini 94 persen daripada populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah kita berada di zona kuning, oranye dan merah sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

"Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali, tidak boleh tatap muka," imbuh Nadiem.

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama ialah sekolah berada di zona hijau, di mana keputusan zona hijau berada pada Gugus Tugas Covid-19.

Lalu, syarat selanjutnya ialah Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved