Opini Pos Kupang

PPDB Era New Normal

Tahun pelajaran 2020 segera dimulai. Tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB)

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto PPDB Era New Normal
Dok
Logo Pos Kupang

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020 antara lain pertama:Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Kedua: Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pendidikan selama Masa Darurat Covid 19.

Ketiga: Peraturan Gubernur/walikota/bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB dan turunan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada SMA/SMK/SMP/SD tahun pelajaran 2019/2020.

Keempat: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, SMP, SD dan SLB tahun pelajaran 2019/2020. Regulasi seperti inibiasanya mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Ketiga; Khusus SMA/SMK akan ada mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi jenjang SMA dan Jalur Khusus jenjang SMA/SMK/SLB, memperhatikan daya tampung.Untuk online SMA/SMK dilakukan berdasarkan zonasi 50%, Afirmasi 15%, Prestasi 30% (25% Akademik dan 5% Non-akademik), dan Perpindahan Tugas Orang Tua 5%.

Keempat; Jumlah maksimum Peserta Didik tiap Rombongan Belajar pada setiap jenjang pendidikan adalah SMA/MA/SMP/SD.

New Normal Sekolah

Jika Pemerintah Daerah ingin kegiatan belajar di sekolah dilaksanakan maka beberapa protokol pencegahan di sekolah wajib disiapkan terlebih dahulu. Pertama: protokol kesehatan sarana-prasarana berupamenyediakan alat pengukur suhu (thermo gun), wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya, disinfektan, masker cadangan,mengatur jarak bangku didalam kelas, meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum.

Kedua: protokol kesehatan berangkat dari rumah ke sekolah berupa suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain,membawa bekal makanan dan minuman dari rumah, mengenakan masker, jaga jarak di kendaraan umum, tidak menggunakan kendaraan ojek.

Ketiga; protokol kesehatan untuk warga sekolah selama berada di sekolah berupa selalu mengenakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan, cuci tangan dengan air mengalir, melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit,menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, makan dan minum bekal sendiri, selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas, selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari peserta didik dan tidak berkeliling kelas/mendekati peserta didik, tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru. Ketiga: protokol kesehatan pulang dari sekolah menuju ke rumah berupa mengenakan masker, sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun dan tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved