Opini Pos Kupang

PPDB Era New Normal

Tahun pelajaran 2020 segera dimulai. Tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB)

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto PPDB Era New Normal
Dok
Logo Pos Kupang

Oleh: Darius Beda Daton (Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT)

POS-KUPANG.COM - Tahun pelajaran 2020 segera dimulai. Tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. Tahun ini PPDB diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19 yang mendera kita sejak Maret 2020.

Apapun alasannya,PPDB tetap harus dilaksanakan karena merupakan hak peserta didik dan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Hari Pertama Layanan Tatap Muka, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Merasa Dipermudah

Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah dan akan menentukan apakah setiap warga negara mendapat hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya.Tahun ini berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi NTT, sejumlah 41 SMA dan 29 SMK se-NTT akan menyelenggarakan PPDB dalam jaringan (Daring) atau yang lebih dikenal dengan PPDB online yang akan dimulai tanggal 22 -24 Juni 2020.Sedangkan pendaftaran untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline dimulai tanggal 6 -10 Juli 2020.

Permasalahan PPDB

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDBkhususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten. Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama:

Menekan atau Meniadakan Tarif di TPU

Pelanggaran petunjuk tekhnis (Juknis)oleh sekolah meskiJuknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati/walikota/gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas.

Kedua: pelaksanaan sistem pembelajaran double shift pada beberapa sekolah. Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 -42 siswa per rombel.

Ketiga:membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja. Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada penurunan kualitas sekolah. Sekolah tersebut dianggap "favorit" oleh calon siswa dan orang tuanya, meski sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP).

Kita bersyukur karena permasalahan ini tidak dikeluhkan pada PPDB tahun pelajaran 2019 dan semoga juga tidak terjadi pada tahun ini. Keempat: adanya katabelece atau nota dinas dari para pejabat pemerintah daerah, DPRD atau pemangku kepentingan lain yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia PPDB agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. Banyak siswa yang masuk sekolah usai masa orientasi siswa berlangsung.

Akibat katabelece ini, sejumlah sekolah tidak jujur menyampaikan riil jumlah rombongan belajar pada sekolahnya masing-masing dan selalui menyiapkan rombel cadangan guna mengantisipasi banyaknya nota dinas yang diterima kepala sekolah.

Permasalahan ini pun tidak dikeluhkan pada PPDB tahun pelajaran 2019. Kita tetap waspada agar juga tidak terjadi tahun ini.Kelima: khusus PPDB tahun pelajaran 2019, masih terjadi persoalan teknis pendaftaran online yang harus dibenahi dalam juknis tahun 2020 agar tidak terulang kembali.

Persoalan teknis dimaksud antara lain; kuota yang seharusnya dapat diisi oleh hanya 1 (satu) calon siswa dengan 1 (satu) nomor peserta UN SMP, dapat diinput ulang oleh calon siswa yang sama pada sekolah lain.

Hal ini mengakibatkan kesempatan calon siswa lain tidak dapat mendaftar, karena sistem tertutup saat kuota penuh.Selain itudapat terjadi pendoubelan kode verifikasi, yang akan membuat pendaftar dapat print out lebih bukti pendaftaran dan melakukan double pendaftaran yang selanjutnya dapat merugikan pendaftar dan operator.Pendoubelan ini kurang efektif karena Pendaftar dapat menafsirkan dapat memilih lebih dari 2 (dua) sekolah.

Regulasi Terkait PPDB

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved