Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?

Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?

Editor: maria anitoda
Warta Kota/henry lopulalan
Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu? 

POS-KUPANG.COM - Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan kapan sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Dari penjelasan Nadiem Makarim melalui video telekonferensi, Senin (15/6/2020) sore tersebut disebutkan bahwa sekolah tetap dibuka pada bulan Juli 2020.

Di Tengah Pandemi Corona Animo PPDB Di SMA Efata Tetap Bagus

Bawa Demam, Batuk dan Pilek dari Makassar, Pria Asal Sikka Diisolasi di RSUD Maumere

Intip Foto Masa Kecil Aurel Hermansyah, Bukan Mirip Krisdayanti atau Anang Tapi Mirip Sosok Ini

Refly Harus Sebut Usia Prabowo 71 Tahun Saat Peluang Capres 2024 & 3 Kali Gagal: Ahmad Dhani: Ideal

Hanya saja, tidak semua sekolah akan dibuka. Atau penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap.

Tak hanya itu saja, pembelajaran tatap muka hanya khusus bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau. Itupun harus diatur secara ketat.

Tahap awal siswa SMP ke atas

Mendikbud juga menegaskan bahwa siswa yang bisa masuk sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim pada pengumuman 'Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)' tersebut.

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved