Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?

Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu?

Editor: maria anitoda
Warta Kota/henry lopulalan
Ini Syarat dan Mekanisme Wajib Sebelum Sekolah Dibuka Kembali, PAUD Punya Syarat Khusus, Apa Itu? 

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.

Ketentuan lain

Tidak hanya itu saja, Mendikbud juga menjelaskan bahwa syarat sekolah dibuka ialah harus sesuai dengan daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.

Seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yakni toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Tidak hanya itu aja, pada Juli 2020 di zona hijau dan sekolah sudah memenuhi check list, sekolah juga harus menerapkan prosedur atau ketantuan lain.

Ketentuannya ialah kondisi siswa di kelas tidak bisa penuh. Dalam artian jika kondisi biasa ada 28-30 siswa dalam satu kelas, maka pada masa pandemi Covid-19 ini jumlah siswa yang masuk hanya 18 siswa saja.

Di Tengah Pandemi Corona Animo PPDB Di SMA Efata Tetap Bagus

Bawa Demam, Batuk dan Pilek dari Makassar, Pria Asal Sikka Diisolasi di RSUD Maumere

Intip Foto Masa Kecil Aurel Hermansyah, Bukan Mirip Krisdayanti atau Anang Tapi Mirip Sosok Ini

DETIK-detik Ular Piton Sepanjang 7 Meter Nyaris Makan Bocah SMP, Sebelumnya Lilit Hingga Tewas

"Jumlah itu bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah. Sedangkan bagi PAUD dan SLB jumlahnya ialah 5 siswa per kelas. Nantinya, akan dilakukan sistem pergantian kelas," jelas Nadiem Makarim.

Dalam masa transisi ini (dua bulan pertama), hanya ada aktivitas di kelas saja. Artinya, siswa hanya masuk ke kelas dan mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas, setelah itu pulang.

Untuk aktivitas ekstra kurikuler dan kegiatan lain di sekolah yang bisa mengumpulkan banyak siswa, maka ditiadakan. Termasuk kantin juga tidak diperkenankan buka.

Adapun Penyusunan Keputusan Bersama Kementerian tentang panduan tersebut diumumkan secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020) sore.

Untuk narsumbernya dari Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag. Sedangkan narasumber webinar lain ialah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Komisi X DPR RI.

Baca juga berita lainnya:

 Jika tak ada rintangan, maka sore ini, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendkibud, Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di tengan Pandemi Corona.

Pengumuman itu disampaikan,  saat jumlah kasus baru Covid-19 atau virus corona di Indonesia cenderung bertambah dari hari ke hari.

Saat ini, sejumlah area publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan, telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved