News
Ada Perang Dingin Antara Bos Dinsos TTS dengan Kacab BRI SoE, Uksam: Bupati TTS Harus Turun Tangan
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, meminta Bupati Tahun turun tangan mendamaikan Kadis Sosial, Nikson Nomleni, dengan Pimpinan BRI Cabang SoE Fenny
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Ketakharmonisan hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) dan BRI Cabang SoE yang berpuncak pada aksi saling bantah di hadapan Pansus LKPJ harus mendapat perhatian serius dari Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Wakil Ketua Pansus LKPJ, Uksam Selan, meminta Bupati Tahun turun tangan mendamaikan Kadis Sosial, Nikson Nomleni, dengan Pimpinan BRI Cabang SoE, Fenny Amalo.
Hal ini penting agar ke depan Dinsos dan BRI Cabang SoE bersinergi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.
"Bupati Tahun harus turun tangan mempertemukan Kadis Sosial dan Pimpinan BRI Cabang SoE guna berdamai. Karena saya lihat usai pertemuan klarifikasi di DPRD TTS tak ada perdamaian antara BRI Cabang SoE dan Dinas Sosial. Kita khawatirkan jika hubungan antara kedua lembaga ini terus renggang, program BPNT akan bermasalah," ungkap Uksam, Minggu (14/6) pagi.
Terkait dugaan monopoli agen e-warung dan utak-atik wilayah pelayanan agen e-warung oleh pihak Bank BRI Cabang SoE yang berujung pengaduan para agen e-warung ke Pansus LKPJ, Uksam meminta agar hal tersebut ditanggapi serius oleh Pemda TTS.
Dia meminta agar dugaan tersebut ditelusuri sampai tuntas.
"Ada informasi permainan dalam penentuan wilayah pelayanan agen e-warung oleh oknum pegawai BRI Cabang SoE. Apalagi berdasarkan pengaduan para agen, ada oknum pegawai BRI Cabang SoE yang suka main ancam dalam menghadapi pengaduan para agen e-warung terkait utak-atik wilayah pelayanan agen e-warung tersebut. Kita minta agar hal ini bisa diselidiki lebih lanjut oleh pemerintah dan manajemen Bank BRI secara serius," tegasnya.
Uksam mendorong Pemda TTS secepatnya mengeluarkan juknis sebagai turunan dari Pidum penyaluran BPNT. Dalam juknis tersebut juga mengatur tugas dan kewajiban agen, Bank BRI dan Dinas Sosial secara jelas. Juknis dimaksud mengontrol agen dan memberikan sanksi jika agen melanggar regulasi.
Terkait pembagian wilayah pelayanan agen yang belum proposional, lanjut Uksam, Pansus LKPJ mengusulkan agar Dinas Sosial, Bank BRI dan agen e-warung bisa duduk bersama membagi wilayah pelayanan.
"Pemerintah perlu secepatnya membuat juknis terkait penyaluran BPNT ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Sosial TTS, Nikson Nomleni dan Pimpinan BRI Cabang SoE, Fenny Amalo, saling berargumen dalam rapat klarifikasi dengan Pansus LKPJ di ruang Banggar DPRD TTS, Jumat (12/6) sore terkait pengaduan agen e-warung.
Nikson lebih dahulu menyerang BRI Cabang SoE dengan menyebut penentuan wilayah pelayanan agen e-warung ditentukan sendiri oleh BRI tanpa melibatkan Dinas Sosial.
Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada di tangan Dinas Sosial. Persiapan agen e-warung, disebut Nikson, juga tidak melibatkan Dinas Sosial.
Bahkan, progres penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak pernah disampaikan Bank BRI SoE kepada Dinas Sosial. "Ada kesan BRI tidak menghargai kami," serang Nikson.