Update Covid-19 Belu: 1.861 Pelaku Perjalanan Beresiko Selesai Pantuan
Sebanyak 1.861 Pelaku Perjalanan Beresiko selesai pemantuan oleh petugas medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu. Ju
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Sebanyak 1.861 Pelaku Perjalanan Beresiko selesai pemantuan oleh petugas medis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu. Jumlah Pelaku Perjalanan Beresiko dalam pantuan tersisa 51 orang.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M. Loe Mau, SE kepada wartawan, Minggu, (14/6/2020).
Menurut Cristoforus, data monitoring
dari wilayah kerja 17 puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu hingga Sabtu, 13 Juni 2020 menunjukkan, total Pelaku Perjalanan Berisiko dalam pantauan sebanyak 1.912 orang. Yang selesai pemantuan sebanyak1.861 orang sehingga tersisa 51 orang.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 77 orang, berkurang 76 orang karena telah selesai masa pemantauan sehingga total ODP hari ini 1 orang di Kecamatan Raihat.
Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 28 orang telah selesai pemantauan.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang juga telah selesai masa pengawasan. Sedangkan, orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 nihil.
Menurut Cristoforus, walaupun data monitoring orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Belu nihil, Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat.
Berdiam diri di rumah saja, atau menjaga jarak fisik apabila bertemu orang lain, tidak boleh bersentuhan atau membatasi interaksi fisik, menghindari kerumunan orang dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun dan jika beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.
Bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah yang terinfeksi Covid-19 agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) menganjurkan agar semua masyarakat menggunakan masker. Untuk masker N95 dikhususkan kepada tenaga medis sedangkan masyarakat dapat memakai masker kain yang dijahit dan selalu dicuci.
Kepada para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada disetiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan kita bersama.
Disampaikan juga, untuk mengatasi dampak Covid-19 Pemerintah menyalurkan beberapa bantuan yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Perluasan Program Sembako, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Dampak Ekonomi serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Untuk BLT Dana Desa tahap I telah selesai disalurkan. Untuk BST masih sementara disalurkan, sedangkan, penyaluran JPS dan Dampak Ekonomi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah mamastikan masyarakat terdampak covid-19 yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan ini.
Apabila ada keluhan, masyarakat diminta untuk menghubungi call center via SMS/WhatsApp. Masyarakat yang menyampaikan pengaduan harus disertai nomor KTP dan alamat lengkap.
Menurut Cristoforus, dalam penyaluran bantuan penanggulangan covid-19, Pemkab Belu mengedapankan transparansi dengan cara menempelkan nama-nama penerima bantuan di kantor lurah dan desa masing-masing. (jen).