Gara-gara Pengaduan Agen E-Warung, Dua Pimpinan di TTS Saling 'Serang', Ini yang Terjadi
Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada di Dinas Sosial.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Rapat Klarifikasi terkait pengaduan agen E-warung langsung dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka, Wakil Ketua, Uksam Selan, Sekertaris, Samuel Sanam, Anggota Pansus, Lorens Jehau, Lusi Tusalakh dan Ruba Banunaek.
Buat Juknis Bersama
Panaus LKPJ TTS merekomendasikan agar kedua belah pihak bisa duduk bersama guna membuat juknis sebagai turunan dari panduan umum penyaluran BPNT.
Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengatur tugas dan kewajiban agen, bank dan dinas sosial secara jelas. Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengontrol agen dan memberikan sanksi jika agen melanggar regulasi.
Terkait pembagian wilayah pelayanan agen yang belum proposional, Pansus LKPJ mengusulkan agar Dinas Sosial, pihak bank dan Agen E-warung bisa duduk bersama guna membagi wilayah pelayanan agen E-warung agar proposional.
"Saya kira perlu duduk bersama untuk membuat juknis guna mengatur pembagian tugas dan kewajiban secara jelas. Nanti bersama agen E-warung juga dibahas kembali tentang wilayah pelayanan agen E-warung sehingga tidak ada kesan monopoli," pinta Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka.
Diketahui, Enam agen E-warung, Jumat (12/6/2020) mengadu ke Pansus LKPJ terkait dugaan monopoli agen E-warung tertentu dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.
Pasalnya dalam penentuan wilayah pelayanan E-warung, Ada Agen yang "dianak emaskan" sehingga mendapat wilayah pelayanan mencapai belasan desa (seribu lebih KPM) tapi ada agen yang hanya mendapat wilayah pelayanan hanya satu atau dua desa (puluhan KPM). *