Gara-gara Pengaduan Agen E-Warung, Dua Pimpinan di TTS Saling 'Serang', Ini yang Terjadi

Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada di Dinas Sosial.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Agen E-warung sedang mengadu ke Pansus LKPJ di ruang Banggar DPRD Kabupaten TTS, Jumat (12/6/2020) siang 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Pemandangan menarik saat rapat klarifikasi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) LKPJ bersama Dinas Sosial dan pimpinan bank pemerintah di ruang Banggar DPRD TTS, terkait pengaduan agen E-Warung, Jumat (12/6) sore.

Kepala Dinas Sosial, Nikson Nomleni dan pimpinan cabang bank pemerintah Fenny Amalo saling membantah. Nikson lebih dahulu menyerang Fenny  dengan menyebut penentuan wilayah pelayanan agen E-warung ditentukan sendiri tanpa melibatkan Dinas Sosial.

Padahal menurut Nikson, selaku pemilik program, kewenangan penentuan wilayah pelayanan agen ada di Dinas Sosial.

Persiapan agen E-warung disebut Nikson juga tidak melibatkan Dinas Sosial. Bahkan progres penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) laporannya tidak pernah disampaikan kepada Dinas Sosial.

"Laporan progres tidak pernah disampaikan kepada kita. Padahal kita punya kewajiban untuk melaporkan kepada kementerian sosial. Pembagian wilayah pelayanan agen E-warung juga tidak pernah melibatkan Dinas Sosial. Ada kesan tidak menghargai kami," tuding Nikson.

Tudingan Nikson Nomleni semuanya dibantah Fenny Amalo. Dirinya membantah tudingan jika tidak menghargai Dinas Sosial. Dirinya justru bertanya sebaliknya kepada Nikson Nomleni.

Ia mengingatkan Nikson jika tiga kali rapat bersama yang digelar tidak diikuti hingga selesai oleh Dinas Sosial. Dengan alasan sibuk mengurus pembagian bantuan sosial, perwakilan Dinas Sosial meninggal ruang rapat di tengah rapat yang sementara masih berlangsung.

Tudingan tidak melibatkan Dinas Sosial dalam penentuan wilayah agen E-warung juga dibantahnya.

Menurutnya, penetuan wilayah pelayanan dilakukan dengan cara duduk bersama Dinas Sosial dan agen E-warung.

Terkait laporan progres penyaluran BPNT, Fenny mengaku progressnya selalu dilaporkan kepada dinas. Dirinya akan melihat kembali bukti penerima laporan progress penyaluran yang diterima Dinas Sosial.

"Baru di tahun ini hubungan kita dengan Dinas Sosial reggang. Tahun-tahun sebelumnya dengan Kabid Pak Sugeng komunikasi kita baik. Bahkan, dua Minggu sekali Pak Sugeng mampir ke kantor berkomunikasi dengan baik," bebernya.

Terkait pembagian wilayah agen yang disebut tidak proposal, kata Fenny, awal program BPNT diluncurkan banyak agen brilink yang menolak menjadi agen E-warung dengan alasan repot. Namun saat tahu jika keuntungannya besar ramai-ramai mendaftar menjadi agen E-warung.

Padahal kesepakatan awal satu agen satu desa tetapi karena jumlah agen yang tidak sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di TTS, maka ada agen yang melayani hingga enam desa. Selain itu, hal tersebut dilakukan karena tidak semua wilayah memiliki jaringan yang baik.

"Awalnya, kita hanya punya 47 agen E-warung. Namun begitu tahu kalau untungnya besar, agen E-warung baru bermunculan hingga saat ini menjadi 101 agen. Namun kita tetap tegaskan, jika di desa tersebut sudah memiliki agen, maka agen dari luar desa tidak boleh masuk," jelasnya.

Rapat Klarifikasi terkait pengaduan agen E-warung langsung dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka, Wakil Ketua, Uksam Selan, Sekertaris, Samuel Sanam, Anggota Pansus, Lorens Jehau, Lusi Tusalakh dan Ruba Banunaek.

Buat Juknis Bersama

Panaus LKPJ TTS merekomendasikan agar kedua belah pihak bisa duduk bersama guna membuat juknis sebagai turunan dari panduan umum penyaluran BPNT.

Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengatur tugas dan kewajiban agen, bank dan dinas sosial secara jelas. Juknis tersebut dimaksudkan untuk mengontrol agen dan memberikan sanksi jika agen melanggar regulasi.

Terkait pembagian wilayah pelayanan agen yang belum proposional, Pansus LKPJ mengusulkan agar Dinas Sosial, pihak bank dan Agen E-warung bisa duduk bersama guna membagi wilayah pelayanan agen E-warung agar proposional.

"Saya kira perlu duduk bersama untuk membuat juknis guna mengatur pembagian tugas dan kewajiban secara jelas. Nanti bersama agen E-warung juga dibahas kembali tentang wilayah pelayanan agen E-warung sehingga tidak ada kesan monopoli," pinta Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka.

Diketahui, Enam agen E-warung, Jumat (12/6/2020) mengadu ke Pansus LKPJ terkait dugaan monopoli agen E-warung tertentu dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.

Pasalnya dalam penentuan wilayah pelayanan E-warung, Ada Agen yang "dianak emaskan" sehingga mendapat wilayah pelayanan mencapai belasan desa (seribu lebih KPM) tapi ada agen yang hanya mendapat wilayah pelayanan hanya satu atau dua desa (puluhan KPM). *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved