Di Kota Kupang, Jemaat Ebenhaezer Oeba Ibadat di Gedung Gereja Mulai 21 Juni 2020
Jemaat Ebenhaezer Oeba akan kembali melaksanakan ibadat di dalam gereja per tanggal 21 Juni 2020. Informasi itu tertuang dalam surat Majelis J
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jemaat Ebenhaezer Oeba akan kembali melaksanakan ibadat di dalam gereja per tanggal 21 Juni 2020. Informasi itu tertuang dalam surat Majelis Jemaat Ebenhaezer Oeba nomor 90/GMIT/IV/F/2020 pada tanggal 12 Juni 2020.
Dalam surat tersebut tertulis, pelayanan ibadah akan dilaksanakan dalam empat kali kebaktian, yakni pada pukul 06.00 Wita, 08.30 Wita, 16.00 Wita, dan 18.00 Wita. Adapun peserta ibadah akan diatur per rayon untuk setiap kebaktian secara bergantian di setiap minggu yang akan diumumkan melalui warta jemaat. Peserta ibadah pada Minggu 21 Juni 2020 per kebaktian ialah rayon E.01-E.09, E.10-E.17, E.18-E.25, dan E.26-E.33. Sedangkan peserta kebaktian di hari Minggu 28 Juni 2020 ialah E.26-E.33, E.01.E.09, E.10-E.17, dan E.18-E.25.
Beberapa hal terkait protokol kesehatan juga diatur dalam surat tersebut, antara lain wajib menggunakan masker, mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke gereja, dan menjaga jarak sesuai petunjuk yang telah ditetapkan. Kelengkapan ibadat juga dibawa sendiri oleh jemaat. Jemaat diminta untuk tidak berciuman dan bersalaman saat berjumpa di gereja, melainkan meletakkan tangan di dada dan menundukkan kepala atau menutup dua tangan di depan dan mendukkan kepala. Bagi anggota jemaat yang berusia di atas 75 tahun dan jemaat yang berada dalam keadaan kurang sehat, dapat mengikuti ibadah dari rumah melalui siaran langsung yang disiarkan dari gedung kebaktian atau tata ibadah dan renungan yang telah disiapkan.
"Setelah selesai beribadah, jemaat diharapkan langsung pulang ke rumah," bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh Pdt. Robert Litelnoni selaku Ketua Majelis Jemaat Ebenhaezer Oeba dan Pdt. Maxwell Halundaka selaku sekretaris.
Hal lain yang diatur dalam surat informasi tersebut berkaitan dengan kebaktian rumah tangga serta ibadah kategorial dan fungsional. Untuk ibadah rumah tangga dalam keluarga masing-masing masih terus berlangsung setiap hari Rabu pukul 20.00 Wita dengan menggunakan tata ibadah dan renungan yang disiarkan oleh MJH Ebenhaezer Oeba. Sedangkan, pelayanan kebaktian kategorial dan fungsional akan ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan sambil mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. (cr1)
• 255 Pelaku Perjalanan di Sumba Timur Karantina Mandiri