Begini Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Jadwal Pelaksanaanya
Ada kabar gembira. Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi
POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira. Polri memberikan layanan SIM Gratis bagi Anda yang ingin membuat SIM / surat izin mengemudi.
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM Gratis.
Program SIM Gratis ini berlaku secara nasional.
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
• Gedung Bioskop Segera Buka Kembali, Begini Aturan Baru Nonton Film di Bioskop di Masa New Normal
• Hotman Paris Tanya Sikap Adil Pada Istri, Ustadz Abdul Somad: Macam Mana, Bisa Ditangkap Polisi Dia
Namun pembuatan SIM Gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM Gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM Gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim Gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM Gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM Gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM Gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.