Lakban Ban Hitam Batasi Jarak Posisi Duduk Jemaat GMIT Imanuel Oehani
memastikan seluruh jemaat duduk dengan mengatur jarak minimal 1 hingga 2 meter, pihak gereja telah memasang tanda dengan menggunakan lakban hitam pada
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Gereja GMIT Imanuel Oehani esok, Minggu (14/6/2020) akan kembali merayakan ibadah bersama umat pasca mendapat lampu hijau dari pemerintah. Namun yang perlu diingat, pelaksaan ibadah akan berlangsung dengan pelaksaan protokol kesehatan. Dimana sebelum memasuki gedung Gereja, jemaat diwajibkan mencuci tangan, menggunakan masker dan mengatur jarak duduk.
Untuk memastikan seluruh jemaat duduk dengan mengatur jarak minimal 1 hingga 2 meter, pihak gereja telah memasang tanda dengan menggunakan lakban hitam pada bangku jemaat. Lakban dipasang dengan jarak 1,5 meter, untuk memastikan jarak duduk antar jemaat adalah 1,5 meter.
" Kita pasang lakban di bangku kakak, agar jemaat duduk berjarak 1,5 meter. Seluruh bangku dalam gereja hari ini sudah kita pasangi lakban. Jadi jika sebelumnya satu bangku bisa menampung hingga 9 jemaat, saat ini hanya tiga jemaat per bangku," ungkap Pendeta Isak D A. La'a , Pendeta Jemaat GMIT Imanuel Oehani kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu (13/6/2020) sore melalui sambungan telepon.
Dengan pemberlakuan jarak posisi duduk tersebut dikatakan Isak, maka kapasitas gereja dalam menampung jemaat menjadi berkurang. Jika sebelumnya kapasitas gereja mencapai 500 jemaat, maka dengan adanya jarak antara jemaat maka kapasitas gerej menjadi hanya 200 jemaat.
Oleh karena itu, untuk mencegah jemaat membludak dalam gedung gereja lanjutnya, maka pihak gereja menambah jumlah perayaan ibadah menjadi dua kali seminggu dari awalnya hanya satu kali. Perayaan ibadah pertama digelar pukul 07.00 WITA dan ibadah kedua digelar pukul 09.00 WITA.
" Jika sebelumnya perayaan ibadah di gereja GMIT Imanuel Oehani hanya sekali, sekarang dua kali seminggu," ujarnya.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun menegaskan Pemerintah Kabupaten telah mengijinkan seluruh rumah ibadah untuk kembali menggelar ibadah bersama umat. Namun yang harus diingat, pelaksaan ibadah tetap harus digelar dengan menggunakan protokol Kesehatan. Umat diwajibkan tetap menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk rumah ibadah dan wajib menjaga jarak ketika saat beribadah. Selain itu, sebelum dan sesudah ibadah wajib menyemprotkan cairan disinfektan di rumah ibadah.
Khusus umat Muslim, sesuai edaran MUI pusat dan Propinsi kain sejadah wajib dibawa sendiri dari rumah.
" Kita sudah perbolehkan kembali beribadah di dalam rumah ibadah tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya. (din)