Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan, Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu
Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik Covid-19
Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan: Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dinilai terlampai memaksa diri jika menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Corona.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan dalam diskusi "Pilkada Langsung Tetap Berlangsung?" oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (13/6/2020).
Dia mengatakan, Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 menabrak tiga asas fundamental.
Pertama, saat ini ada bencana non alam, virus corona atau Covid-19 yang kini masih mewabah.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Hotman Paris dan Ustadz Abdul Somad, Apa Saja Yang Dibahas?
• BIODATA Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, Mantan KSAD Meninggal Dunia Karena Sakit
• INALILLAHI! Kabar Duka Datang dari Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, Agus Yudhoyono Berduka
Dalam kondisi yang demikian, mestinya pilkada tidak boleh dilaksanakan, karena sedang ada bencana.
Menurut Djohermansyah, asas tersebut tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pertama, tidak ada pilkada bila ada bencana. Itu dalil dan dimunculkan normanya dalam undang-undang kita. Jadi begitu ada bencana, apalagi ini bencana nonalam nasional," kata Djohermansyah.
Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 13 April.
Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik mengenai pandemi Covid-19.
"Kurva melandai itu sampai sekarang tidak terjadi. Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak dalam pengambilan keputusan ini," ucapnya.
Kedua, dia menyatakan bahwa pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang.
Djohermansyah pun mempertanyakan kesiapan penyediaan protokol kesehatan Covid-19 yang memadai dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Tidak digelar pesta pilkada yang seharusnya menyenangkan, tenang dan aman. Ketika orang tidak nyaman dan tidak tenang. Jika orang masih memikirkan keselamatan dirinya. Ini 300 ribu TPS lebih, apa ada alat-alat logistik di BNPB?" ujar dia.
Ketiga, menurut Djohermansyah, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.
Ia mengatakan, semestinya perihal masa jabatan kepala daerah tidak menjadi alasan untuk memaksakan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Ketiga, yang ditabrak sebetulnya pilkada kalau ditunda tidak ada soal. Karena kita punya mekansime pengangkatan pejabat (sementara) daerah," kata Djohermansyah.
Ia pun menyampaikan keheranannya kepada DPR yang mendukung keputusan pemerintah dan begitu yakin Pilkada 2020 akan berjalan baik-baik saja.
Padahal, kata Djohermansyah, banyak daerah yang melaksanakan pilkada telah kehabisan anggaran akibat pandemi Covid-19.
• Arief Budiman: Awal Juli 2020 KPU Gelar Simulasi Pilkada, Gambarkan Suasana Di Tengah Pandemi Corona
• Imam di Keuskupan Ruteng menjalani Rapid Test Jelang Kegiatan Ibadah di Gereja
• Masih Perlukah Masa Inreyen pada Motor Baru?
"Saya heran DPR seolah sangat percaya bahwa everything's going well, akan smooth, uang akan ada dari APBN," ucapnya.
"Banyak daerah yang saya tahu mengeluh tidak ada uang karena yang sudah di NPHD itu malah sebagian mereka sudah digunakan untuk mengatasi Covid-19," ujar Djohermansyah
Sementara sesuai tahapan Pilkada Serentak itu dimulai hari Senin, 15 Juni 2020.
Pada hari tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga merealisasikan tambahan anggaran untuk pesta demokrasi tersebut sebesar Rp 1,02 triliun.
Penggelontoran dana tersebut atas hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis 11 Juni 2020.
Dalam rapat bersama KPU, Mendagri, Menteri Keuangan, DKPP dan Bawaslu RI itu dicapai kata sepakat, pemerintah sanggup menambah dana untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, demi memperlancar pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar simulasi.

Simulasi tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal tersebut bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan virus corona saat Pilkada berlangsung.
"Simulasi ini sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU, Arief Budiman.
Simulasi diperlukan karena ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya.
"KPU merencanakan akan melakukan simulasi," kata Arief Budiman, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Arief mengatakan, simulasi tersebut akan digelar pada awal Juli 2020 mendatang.
Sementara tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai Senin, 15 Juni 2020.
Tahapan akan diawali dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).
Setelah itu, barulah simulasi digelar dengan tata cara pencegahan Covid-19.
Arief berharap, simulasi tersebut nantinya memberi gambaran pelaksanaan pilkada di tengah situasi pandemi.
"Simulasi akan kita laksanakan sebagaimana Peraturan KPU tentang penyelenggaraan di masa bencana," ujar Arief.
"Mudah-mudahan ini memberi gambaran bagi kita, gambaran riil bagaimana nanti pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19," kata dia.
Dalam konferensi pers yang sama, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, pihaknya siap melanjutkan tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020
KPU telah memiliki landasan hukum pelaksanaan tahapan Pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU itu baru saja diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
• Ketua MPR RI, Bamsoet Bilang Popularitas Prabowo Subianto Naik, Tak Lepas Dari Peran Presiden Jokowi
• Link Live Streaming Hotman Paris Berbincang dengan Ustadz Abdul Somad Malam Ini Pukul 21.15 WIB
• Jelang Pelaksanaan New Normal, Pasar Malanuza disemprot Disinfektan

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah siap mengucurkan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Pencairan anggaran tambahan untuk Pilkada itu akan cair hari Senin, 15 Juni 2020," ujarnya, Sabtu 13 Juni 2020.
Untuk diketahui, pada rapat dengar pendapat dengan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, ada usulan dari KPU tentang penambahan anggaran Pilkada Rp 4,7 triliun.
Namun pada tahap pertama ini, anggaran yang direalisasikan Rp 1,02 triliun.
Dana tersebut bersumber dari APBN. Sedangkan sisanya akan dicairkan setelah ada usulan berikutnya dari KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Otonomi Daerah: Semestinya Tidak Ada Pilkada jika Ada Bencana", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/13/12462921/pakar-o tonomi-daerah-semestinya-tidak-ada-pilkada-jika-ada-bencana? page=2
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akan Gelar Simulasi Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/22572791/kpu-ak an-gelar-simulasi-pilkada-di-tengah-pandemi-covid-19?page=2