Wakil Ketua DPRD TTS: Kembalikan BRI Ke Jalan Yang Benar

Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan menegaskan, apa yang dilakukan oleh BRI tersebut bukan merupakan kewenangan pihak bank

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Agen E-warung sedang mengadu ke Pansus LKPJ di ruang Banggar DPRD Kabupaten TTS, Jumat (12/6/2020) siang 

POS-KUPANG.COM | SOE - Menanggapi pengaduan dari agen E-warung terkait utak-atik wilayah pelayanan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) oleh BRI, Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan menegaskan, apa yang dilakukan oleh BRI tersebut bukan merupakan kewenangan pihak bank.

BRI sesuai pedoman umum penyaluran BPNT, hanya bertugas untuk memverifikasi kelayakan agen E-warung dan penyedian alat bukan untuk penentuan wilayah pelayanan agen E-warung.

Oleh sebab itu dirinya menegaskan Pemda TTS harus mengembalikan BRI ke jalan yang benar.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Resmikan Penggunaan Mushalla di Kompi Batas Satgas sektor Barat Yonif 132

" BRI itu tidak ada kewenangan utak-atik wilayah pelayanan agen E-warung. Dia (BRI ) hanya menyediakan alat dan memverifikasi kelayakan agen E-warung. Nanti kita kembalikan BRI ke jalan yang benar," ungkap Usfunan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pansus LKPJ, Marthen Tualaka. Dirinya menegaskan sesuai pedoman umum penyaluran BPNT, yang memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah pelayanan agen adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial.

Ulang Tahun Ke 20 Stikom Bagi Sembako Untuk 100 Mahasiswa Terdampak Covid-19

Selain itu dirinya juga menyoroti pembagian wilayah pelayanan agen yang tidak proporsional dan cenderung menguntungkan agen tertentu.

" BRI tidak ada kewenangan untuk menentukan wilayah pelayanan. Dinas Sosial yang memiliki kewenangan tersebut," tegasnya.

Anggota Pansus LKPJ, Lorens Jehau menyebut, BRI merasa besar kepala karena penandatanganan MOU langsung dilakukan dengan kementerian sosial sehingga tidak menghargai Dinas Sosial.

" Beberapa waktu lalu sempat Dinas Sosial menolak saat pihak BRI meminta bantuan soal pembagian kartu bantuan sosial," ujarnya.

Untuk diketahui, Enam agen E-warung, Jumat (12/6/2020) mengadu ke Pansus LKPJ terkait dugaan monopoli agen E-warung tertentu dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di TTS.

Pasalnya dalam penentuan wilayah pelayanan E-warung, Ada Agen yang "dianak emaskan" sehingga mendapat wilayah pelayanan mencapai belasan desa (seribu lebih KPM) tapi ada agen yang hanya mendapat wilayah pelayanan hanya satu atau dua desa (puluhan KPM).

Mirisnya lagi, ketika agen E-warung mengadu ke BRI melalui group WhatsApp bukan mendapat solusi justru mendapat ancaman pengurangan wilayah pelayanan.

Albinus Kase, salah satu Agen E-warung mengaku, jumlah desa pelayanan turun drastis pasca mengeluh di group WhatsApp E-warung. Pihak BRI Mengancam mengurangi wilayah desa pelayanannya dan hal itu benar-benar dilakukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved