Gaji ke 13
Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Simak!
Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan
POS-KUPANG.COM - Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.
Namun, Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir tahun 2020.
Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).
• Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen
• Erick Thohir Foto Bareng Prabowo, Ramai-Ramai Buka Borok PLN, Tagihan Listrik Melonjak
Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun sebelum adanya wabah virus corona.
Namun, pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.
Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.
Besaran Gaji ke-13
Diketahui, besaran gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.
Besaran gaji ke-13 akan tetap sama apabila tidak dikuragi.
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan PNS
Estimasi besaran tunjangan PNS antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
* Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen
Rencana pemerintah pusat untuk memotong gaji seluruh ASN, polisi dan anggota TNI, ternyata bukan isapan jempol belaka.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Artinya, telah sah bahwa pemerintah akan memotong gaji para pekerja di Indonesia sebesar 2,5 persen.
Para pekerja yang akan dipotong sebesar 2,5 persen itu adalah mulai dari PNS, Polisi, TNI, karyawan swasta, hingga buruh.
Dilansir dari Tribunnews, khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.
Sementara karyawan swasta akan mendapat giliran secara bertahap.
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana ini nantinya akan dibayarkan oleh para karyawan serta perusahaan.
Dalam Pasal 5 dijelaskan mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar UMR wajib menjadi peserta.
Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.
Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.
Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Tapera:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.
Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.
Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.
Mengutip dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?
ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.
Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.
Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.
Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.
Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan. (*)