Gaji ke 13

Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Simak!

Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan

Editor: Bebet I Hidayat
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi - Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Simak! 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.

Namun, Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir tahun 2020.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen

Erick Thohir Foto Bareng Prabowo, Ramai-Ramai Buka Borok PLN, Tagihan Listrik Melonjak

Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun sebelum adanya wabah virus corona.

Namun, pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy">
 

Besaran Gaji ke-13

Diketahui, besaran gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan (via Tribunnews)

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved