Gaji ke 13

Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Simak!

Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan

Editor: Bebet I Hidayat
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi - Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Simak! 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Estimasi besaran tunjangan PNS antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

* Mulai Januari 2021, Pemerintah Potong Gaji Seluruh ASN, Polisi dan TNI, Sebesar 2,5 Persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved