Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Ridwan, SH 

Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut, setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).

H-4 Pemberlakuan New Normal, Pemprov NTT Masih Godok Regulasi Tingkat Provinsi

"Kami sudah mengirimkan berkas perkara pada awal minggu baru-baru ini, dan telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo. Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Pilkada Serentak Di Masa Covid-19, Empat Kabupaten di NTT Tidak Usulkan Anggaran Baru

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) lalu.

"Sebelumnya ada petunjuk dari jaksa, kami sudah lengkapi dan dalam waktu dekat kami akan kirim kembali berkasnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi per telepon, Kamis (4/6/2020) malam.

Diakuinya, kendala yang dihadapi yakni pemeriksaan para saksi tambahan. Bahkan, terdapat saksi yang diperiksa berdomisili di luar Kabupaten Mabar.

"Karena saksi tidak bisa datang ke Labuan Bajo," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyidikan kasus pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5/2020).

Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.

Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya.

Diakuinya, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved